Menurut survei yang dilakukan oleh Federation Against Software Theft (FAST) di Inggris, kian banyak saja pebisnis di negeri ratu Elizabeth itu yang memakai software tak berlisensi untuk menghemat biaya.
FAST mengungkap, 79 persen direktur perusahaan yang disurvei menyatakan bahwa mereka senang-senang saja jika bisa menghindari pembelian software legal untuk menjaga neraca keuangan perusahaan dalam situasi ekonomi yang makin sulit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sini bisa disimpulkan bahwa tampaknya hukuman penjara tidak begitu menakutkan bagi mereka. Padahal jika terbukti bersalah, pemakai software ilegal di Inggris bisa dikenai hukuman sampai 10 tahun penjara.
Menurut John Lovelock, Chief Executive di FAST, trend pembajakan di Inggris memang mengkhawatirkan. Situasi ekonomi rupanya mendorong pemakaian software bajakan demi menekan ongkos perusahaan. Demikian seperti dikutip detikINET dari PCAdvisor, Kamis (17/7/2008).
Ingin tahu info seru seputar hukum cyber? Yuk, gabung di detikINET Forum! (fyk/wsh)