Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
KPPU: Kartel SMS Rugikan Konsumen Rp 2,8 Triliun

KPPU: Kartel SMS Rugikan Konsumen Rp 2,8 Triliun


- detikInet

Jakarta - Enam operator terbukti melakukan kartel SMS. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai konsumen dirugikan hingga Rp 2,827 triliun akibat kartel SMS tersebut.

Demikian Ketua Majelis Komisi Dedie S Martadisastra saat membacakan keputusan di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (18/6/2008). Dedie didampingi anggota komisi Erwin Syahril dan Nawir Mesi.

"Majelis Komisi melihat terdapat kerugian konsumen yang dihitung berdasarkan selisih penerimaan harga kartel dengan penerimaan harga kompetitif SMS off-net sebesar Rp 2.827.700.000.000," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian kerugian itu adalah dari Telkomsel Rp 2,123 triliun, XL Rp 346 miliar, Mobile-8 Rp 52,3 miliar, Telkom Rp 173,3 miliar, Bakrie Telecom Rp 62,9 miliar, Smart Telecom Rp 0,1 miliar. Angka itu didasarkan pada proporsi pangsa pasar operator.

"Namun demikian Majelis Komisi tidak pada posisi berwenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi terhadap konsumen," jelas Dedie.

Selain denda, KPPU melihat sampai sekarang tidak ada peraturan pemerintah yang mengatur pola apapun formulasi tarif SMS dan pola interkoneksi SMS guna mencegah beban trafik yang tidak seimbang diantara para operator. Karenanya, KPPU menilai perlu adanya peraturan tersebut.


Mau curhat tentang pelayanan operator di Indonesia? Sampaikan di detikINET Forum. (qom/dwn)





Hide Ads