Demikian Ketua Majelis Komisi Dedie S Martadisastra saat membacakan keputusan di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (18/6/2008). Dedie didampingi anggota komisi Erwin Syahril dan Nawir Mesi.
"Majelis Komisi melihat terdapat kerugian konsumen yang dihitung berdasarkan selisih penerimaan harga kartel dengan penerimaan harga kompetitif SMS off-net sebesar Rp 2.827.700.000.000," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian Majelis Komisi tidak pada posisi berwenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi terhadap konsumen," jelas Dedie.
Selain denda, KPPU melihat sampai sekarang tidak ada peraturan pemerintah yang mengatur pola apapun formulasi tarif SMS dan pola interkoneksi SMS guna mencegah beban trafik yang tidak seimbang diantara para operator. Karenanya, KPPU menilai perlu adanya peraturan tersebut.
Mau curhat tentang pelayanan operator di Indonesia? Sampaikan di detikINET Forum. (qom/dwn)