Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Imigrasi Berlakukan Sistem Elektronik

Imigrasi Berlakukan Sistem Elektronik


- detikInet

Jakarta - Ditjen Keimigrasian memberlakukan sistem e-Office untuk melayani dan memantau serta mengidentifikasikan setiap perpanjangan dan alih status izin tinggal. E-office dalam hal ini memiliki 8 keunggulan, salah satunya sebagai platform pengembangan sistem keimigrasian yang berkelanjutan

"Karena aplikasi ini bisa untuk pengembangan terstruktur dari cekal sistem, kontrol manajemen, dan lain-lain," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Basyir Ahmad Barmaw dalam jumpa pers di Gedung Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2008).

Selain itu, lanjut Basyir, e-office dapat menciptakan standardisasi pelayanan keimigrasian misalnya dalam tahapan penerimaan, pemeriksaan serta penyelesaian berkas. "Mudah-mudahan dengan e-office kita sudah mempunyai platform untuk mewadahi semua sistem. Baik keamanan maupun pelayanan," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basyir menjelaskan, sistem e-office terkoneksi di 103 kantor imigrasi dan 33 divisi imigrasi di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Program e-office ini sudah dijalankan sejak diluncurkan 2 Juni 2008.

"Tahun ini akan ada tambahan dan akan diselesaikan akhir tahun dibangun secara bertahap. saya bermimpi 5 tahun ke depan semua sudah establish," kata dia.

Dalam e-office nantinya setiap warga negara asing di Indonesia akan terdata seluruh identitas pribadi. "Jadi nanti semuanya dalam e-office terlihat. Kalau namanya berwarna merah berarti dia sudah over stay dan bisa langsung ditindak atau ditangkap. Kalau warnanya hijau aman," tandas dia. (mly/wsh)




Hide Ads