Dalam e-mail itu, yang entah berawal dari siapa, disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap para calon penumpang yang membawa komputer/laptop. Targetnya adalah software-software tidak berlisensi.
Jika ketahuan, sanksi tegas pun dikatakan siap menjerat para pelaku. Seperti sidang di tempat serta dikenakan denda sebesar Rp 9,5 juta per komputer. Bahkan disebutkan pula, komputer-komputer tersebut selanjutnya bisa ditahan dan harus ditebus di polres yang telah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, dikatakan ada beberapa calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui bandara Soekarno Hatta menyaksikan langsung aksi sweeping ini.
Mau berdiskusi soal aksi sweeping software? Obrolin saja di detikINET Forum.
(ash/wsh)