Perusahaan asing yang dimaksud berinisial PT. FI, perusahaan yang memproduksi komponen elektronik yang berdomisili di Batamindo, dan PT. CT, sebuah perusahaan nasional di kawasan Kabil.
Jumlah komputer yang diperiksa di PT. FI adalah sebanyak 200 unit, sedangkan PT. CT 170 unit. Beberapa program bajakan yang ditemukan adalah Microsoft, Adobe, Symantec, Autodesk, Corel dan Macromedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui penggerebekan ini, Polda Kepri ingin membuktikan bahwa Indonesia serius dalam menegakkan hukum. Kasad II Tipiter Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Puja Laksana, berpendapat bahwa sebagai perusahaan asing, seharusnya mereka memberikan contoh bukan malah melanggar.
Terkait kasus ini, perwakilan Business Software Alliance (BSA) di Indonesia Donny Sheyoputera mengatakan, pemerintah maupun BEI dinilai perlu membuat kriteria agar perusahaan yang listing di BEI, khususnya perusahaan asing harus menggunakan software berlisensi.
"Dengan begitu, kita bisa memastikan setiap perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia comply dengan peraturan yang ada," kata Donny.
Bagaimana menurut Anda tentang penggerebekan software bajakan? Diskusikan di detikINET Forum. (dwn/dwn)