Meski demikian, Ditjen Postel selaku pihak tergugat dalam kasus ini mengaku belum menyerah karena melihat masih ada kesempatan membalikkan keadaan. Mereka pun bakal mengajukan banding.
"Kami menghargai upaya peradilan karena kami selalu patuh dan terus hadir di setiap persidangan. Tapi karena dari aspek hukum masih punya celah, kami akan banding," tegas Kabag Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto kepada detikINET, Jumat (23/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat kecewa. Karena ini kan bukan untuk kepentingan Postel atau hanya pemerintah saja, tapi kepentingan bersama. Karena kalau kami menerima putusan itu begitu saja, berarti kami mengakui kalau yang kami lakukan waktu itu salah," tegasnya.
Bagaimana dengan Anda? Setujukah dengan pembatalan tender USO oleh pemerintah? Diskusikan di detikINET Forum.
(ash/wsh)