Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Kalah di Perkara Tender USO
Kecewa Berat, Postel Siapkan Banding
Kalah di Perkara Tender USO

Kecewa Berat, Postel Siapkan Banding


- detikInet

Jakarta - Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) mengaku sangat kecewa dengan hasil perkara tender telepon pedesaan (Universal Service Obligation/USO) yang diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan PT Asia Celullar Satellite (ACeS).

Meski demikian, Ditjen Postel selaku pihak tergugat dalam kasus ini mengaku belum menyerah karena melihat masih ada kesempatan membalikkan keadaan. Mereka pun bakal mengajukan banding.

"Kami menghargai upaya peradilan karena kami selalu patuh dan terus hadir di setiap persidangan. Tapi karena dari aspek hukum masih punya celah, kami akan banding," tegas Kabag Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto kepada detikINET, Jumat (23/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak tergugat, lanjut Gatot, masih diberikan batas waktu 14 hari setelah putusan untuk mengajukan naik banding. Sampai saat ini, Postel sendiri tengah mempersiapkan summary memori banding yang bakal diajukan.

"Kami sangat kecewa. Karena ini kan bukan untuk kepentingan Postel atau hanya pemerintah saja, tapi kepentingan bersama. Karena kalau kami menerima putusan itu begitu saja, berarti kami mengakui kalau yang kami lakukan waktu itu salah," tegasnya.

Bagaimana dengan Anda? Setujukah dengan pembatalan tender USO oleh pemerintah? Diskusikan di detikINET Forum.


(ash/wsh)







Hide Ads