Kabag Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Gatot S. Dewa Broto menyampaikan hal itu saat dihubungi detikINET, Jumat (23/5/2008). Menurutnya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tergugat, dalam hal ini Ditjen Postel, terhadap tuntutan bernomor 167/G/2007/PTUN-JKT.
Dari gugatan senilai Rp 1 triliun yang diajukan ACeS, ujar Gatot, majelis hakim hanya mengabulkan senilai Rp 1 miliar. Dalam waktu 14 hari ke depan, Postel diberi kesempatan untuk mengajukan upaya banding.
Bagaimana dengan Anda? Setujukah dengan pembatalan tender USO oleh pemerintah? Diskusikan di detikINET Forum.
(ash/wsh)