Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Batalkan Tender, Postel Wajib Bayar Rp 1 Miliar

Batalkan Tender, Postel Wajib Bayar Rp 1 Miliar


- detikInet

Jakarta - Gugatan yang diajukan PT Asia Celullar Satellite (ACeS) terhadap pemerintah karena membatalkan tender telepon pedesaan (Universal Service Obligation/USO) dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemerintah pun diwajibkan membayar ganti rugi Rp 1 miliar.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Gatot S. Dewa Broto menyampaikan hal itu saat dihubungi detikINET, Jumat (23/5/2008). Menurutnya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tergugat, dalam hal ini Ditjen Postel, terhadap tuntutan bernomor 167/G/2007/PTUN-JKT.

Dari gugatan senilai Rp 1 triliun yang diajukan ACeS, ujar Gatot, majelis hakim hanya mengabulkan senilai Rp 1 miliar. Dalam waktu 14 hari ke depan, Postel diberi kesempatan untuk mengajukan upaya banding.

Bagaimana dengan Anda? Setujukah dengan pembatalan tender USO oleh pemerintah? Diskusikan di detikINET Forum.


(ash/wsh)





Hide Ads