"Ini baru wacana, belum kita ajukan. Kita baru menghimpun data," kata Kasi Kecelakaan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Irvan Prawira saat dihubungi lewat telepon, Rabu (14/5/2008).
Irvan menjelaskan bahwa sebenarnya pasal mengenai penilangan terhadap para pelanggar lalu lintas ini sudah ada di UU No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun alasan diterapkannya aturan ini karena kerap kali terjadi kecelakaan di jalan akibat pengguna yang berkendara sambil menggunakan HP.
"Karena sudah menjadi fenomena dan ini membahayakan, kecuali bila menggunakan handsfree," tandas Irvan.
Berdasarkan data kepolisian jumlah kecelakaan di Jakarta pada 2007 meningkat 70 persen dibanding 2006 lalu. Tercatat ada 5.154 jumlah kecelakaan dan 71 persen penyebabnya kelalaian manusia saat berkendara.
Bagaimana pendapat Anda mengenai wacana ini? Diskusikan di detikINET Forum. (ndr/dwn)