Seperti dikutip detikINET dari AFP, Selasa (22/42008), gugatan Microsoft ini dilancarkan karena mereka menilai Unicarest melanggar hak cipta terkait nama MSN, salah satu merek online Microsoft.
"Kami mendaftarkan gugatan atas penggunaan merek MSN sebagai nama produk perusahaan ini dan dalam nama domain di internet," demikian pernyataan juru bicara Microsoft terkait masalah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Unicaresoft Corporation sebenarnya juga telah mengganti nama 'MSNLock' menjadi 'Benzoy'. Namun sayangnya, nasi sudah menjadi bubur, dan proses hukum tetap berjalan.
"Saya tak mengerti. Ada ribuan situs mengandung nama MSN, diantaranya adalah situs porno. Namun Microsoft tak menggugat mereka," tutur Gerard Ghazarian, teman dekat Eppink mengomentari gugatan Microsoft itu.
Tukar pikiran soal dunia cyber? Gabung yuk di detikINET Forum!
(fyk/ash)