Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Tak Takut Ancaman Dewan Pers, UU ITE akan Tetap Jalan

Tak Takut Ancaman Dewan Pers, UU ITE akan Tetap Jalan


- detikInet

Jakarta - Menkominfo Mohammad Nuh mengaku tak khawatir dengan ancaman Dewan Pers yang akan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan meminta SBY tidak menandatangani UU ITE.

"Saya gak khawatir. Jika Dewan Pers mau melakukannya ya tidak apa-apa. Namanya juga keterbukaan," tandas Nuh yang ditemui detikINET usai acara Power Brunch Perspektif Wimar, di Hotel JW Marriot, Jakarta, Jumat (18/4/2008).

Dewan Pers sendiri beberapa waktu lalu menandaskan akan mengirimkan surat kepada SBY karena keberatan dengan beberapa pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tepatnya pasal 27 ayat 3. Melalui surat tersebut, Dewan Pers akan meminta Presiden SBY untuk tidak menandatangani UU ITE yang baru disahkan 25 Maret lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 27 ayat 3, diatur larangan bagi seseorang untuk menyebarkan informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Lalu bagi yang tak mengindahkan larangan ini, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar seperti diatur pasal 45 ayat 1.

Nuh malah balik bertanya kepada mereka yang menolak pasal tersebut. "Siapa sih yang setuju jika namanya dicemarkan?" tanya Nuh.

Nuh juga memastikan bahwa UU ITE sudah tidak dapat direvisi lagi karena UU tersebut sudah disahkan DPR. "Jika dalam 30 hari seandainya presiden pun tidak menekennya, UU ITE akan tetap berjalan," klaim Nuh.

UU ITE, lanjut Nuh, tidak ada niat sedikit pun untuk mengekang pers. Menurut Nuh, pasal 27 UU ITE itu merupakan pasalΒ  yang lazim.


Bagaimana pendapat Anda tentang UU ITE? Diskusikan di thread khusus di detikINET Forum sekarang juga. (dwn/dwn)




Hide Ads