"Saya gak khawatir. Jika Dewan Pers mau melakukannya ya tidak apa-apa. Namanya juga keterbukaan," tandas Nuh yang ditemui detikINET usai acara Power Brunch Perspektif Wimar, di Hotel JW Marriot, Jakarta, Jumat (18/4/2008).
Dewan Pers sendiri beberapa waktu lalu menandaskan akan mengirimkan surat kepada SBY karena keberatan dengan beberapa pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tepatnya pasal 27 ayat 3. Melalui surat tersebut, Dewan Pers akan meminta Presiden SBY untuk tidak menandatangani UU ITE yang baru disahkan 25 Maret lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuh malah balik bertanya kepada mereka yang menolak pasal tersebut. "Siapa sih yang setuju jika namanya dicemarkan?" tanya Nuh.
Nuh juga memastikan bahwa UU ITE sudah tidak dapat direvisi lagi karena UU tersebut sudah disahkan DPR. "Jika dalam 30 hari seandainya presiden pun tidak menekennya, UU ITE akan tetap berjalan," klaim Nuh.
UU ITE, lanjut Nuh, tidak ada niat sedikit pun untuk mengekang pers. Menurut Nuh, pasal 27 UU ITE itu merupakan pasalΒ yang lazim.
Bagaimana pendapat Anda tentang UU ITE? Diskusikan di thread khusus di detikINET Forum sekarang juga. (dwn/dwn)