Investigasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan pemerintah melalui surat Menteri Kominfo kepada Direktur Utama PT Direct Vision No. 86/M.KOMINFO/4/2008, perihal status kepemilikan beberapa izin yang sudah dimiliki Astro serta berbagai kewajiban dan persyaratan lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip detikINET, Senin (14/4/2008), mengatakan bahwa beberapa izin sudah dimiliki oleh PT Direct Vision. Namun, ada empat (4) kewajiban lain yang belum dipenuhi Astro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Membayar tunggakan BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi radio.
2. Mendapatkan sertifikat ULO terhadap relokasi serta penambahan kapasitas dan perangkat. Padahal, berdasarkan izin penyelenggaraan televisi berbayar, PT Direct Vision tetap wajib memiliki sertifikat ULO atas setiap penambahan baru sarana pendukung yang dibangun atau relokasi.
3. Melaporkan perubahan lokasi.
4. Membuat kontrak kerjasama hukum secara mengikat antara PT Direct Vision dengan PT Broadband Multimedia dalam hal penggunaan satelit Measat untuk penyelenggaraan jasa televisi berlangganan.
Karena alasan itulah, PT Direct Vision diminta untuk off-air sementara waktu sampai semua kewajiban dipenuhi. Lebih lanjut Gatot mengatakan, jika seluruh kewajiban terpenuhi, PT Direct Vision dengan layanan Astro-nya akan diperbolehkan lagi siaran. Hanya saja, belum bisa ditentukan kapan waktunya.
Anda punya pendapat tentang ASTRO? Silakan diskusikan di thread khusus 'Ada Apa dengan ASTRO?' pada detikINET Forum. (dwn/dwn)