Pemerintah, tepatnya Depkominfo, diminta untuk menyebutkan secara spesifik daftar situs mana saja yang harus diblokir. Hal tersebut perlu dilakukan agar penyelenggara yang melakukan pemblokiran mempunyai dasar yang lebih kuat jika pelanggan komplain.
Demikian hasil kesepakatan dari rapat koordinasi APJII dengan NAP yang diselenggarakan hari ini, Selasa (8/4/2008) pukul 12.00 WIB di Sekretariat APJII, yang ditujukan kepada Menkominfo M. Nuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
APJII khawatir pemblokiran yang dilakukannya dan para anggotanya menjadi tidak seragam dengan tidak disebutkannya secara spesifik situs mana saja yang harus diblokir. Dikhawatirkan pula akan timbul interpretasi yang beragam di pihak aparat penegak hukum.
Diusulkan pula, agar pemerintah membuat mekanisme yang lebih sistematis, terstruktur dan permanen untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang, dengan memanfaatkan lembaga ID-SIRTII yang sudah ada.
Anda pro atau kontra? Sampaikan di detikINET Forum.
(dwn/dwn)