Hal itu diungkapkan VP Public & Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia dalam pesan singkatnya kepada detikINET.
"Sehubungan dengan beberapa konfirmasi mengenai pemblokiran YouTube oleh Telkom, maka kami informasikan bahwa Telkom belum melakukan pemblokiran tersebut," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengiriman surat 'ultimatum' Menkominfo Mohammad Nuh yang berisi himbauan memblokir akses situs dan blog yang memuat film Fitna sudah berselang empat hari, atau tepatnya dikirimkan pada 2 April 2008.
Surat edaran tersebut dikirimkan kepada 146 internet service provider (ISP) dan 30 network access provider (NAP) di tanah air. Namun, hingga Minggu (6/4/2008), baru PT Excelcomindo Pratama (XL) yang telah secara resmi melakukan pemblokiran kepada sejumlah situs terkait peredaran film terlarang ini.
Anda punya pengalaman terkait pemblokiran situs YouTube? Setujukah Anda dengan tunduknya sejumlah ISP dengan permintaan pemerintah? Sampaikan segera melalui detikINET Forum di thread khusus.
(ash/ash)