Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Setelah ITE, Kepolisian Harapkan UU Cybercrime

Setelah ITE, Kepolisian Harapkan UU Cybercrime


- detikInet

Jakarta - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) boleh jadi adalah UU Cyber pertama di Indonesia. Ke depannya, pihak Kepolisian pun mengharapkan ada UU spesifik kejahatan cyber.

Hal itu dikemukakan Kanit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Petrus Golose dalam jumpa pers setelah pengesahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Jakarta, Selasa (25/3/2008). "Nantinya, kami harap akan dibahas juga undang-undang tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi (TPTI)," ujarnya.

Petrus mengatakan pihaknya termasuk yang paling bersyukur dengan disahkannya UU ITE. Dengan adanya UU tersebut menurut Petrus soal transaksi elektronik sudah lebih jelas dan tidak semata-mata menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Petrus mengatakan UU ITE membuat Kepolisian Indonesia tidak perlu malu lagi saat bertemu dengan organisasi internasional seperti Interpol. "Dengan ini sudah lebih terfokus dan ada kepastian hukum," ia menambahkan.

Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Arief Muliawan di kesempatan yang sama. Salah satu manfaat UU ITE, papar Arief, adalah diterimanya dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan.

Arief pun mengaku bersyukur dengan adanya UU ITE tersebut. "Tinggal dilihat praktek penegakannya di lapangan. Kami siap mengawal bersama kepolisian," Arief menandaskan.
(wsh/wsh)




Hide Ads
LIVE