Hal itu dikemukakan Kanit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Petrus Golose dalam jumpa pers setelah pengesahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Jakarta, Selasa (25/3/2008). "Nantinya, kami harap akan dibahas juga undang-undang tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi (TPTI)," ujarnya.
Petrus mengatakan pihaknya termasuk yang paling bersyukur dengan disahkannya UU ITE. Dengan adanya UU tersebut menurut Petrus soal transaksi elektronik sudah lebih jelas dan tidak semata-mata menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Arief Muliawan di kesempatan yang sama. Salah satu manfaat UU ITE, papar Arief, adalah diterimanya dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan.
Arief pun mengaku bersyukur dengan adanya UU ITE tersebut. "Tinggal dilihat praktek penegakannya di lapangan. Kami siap mengawal bersama kepolisian," Arief menandaskan.
(wsh/wsh)