Hal itu tertuang dalam Bab VI tentang Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi. Tepatnya, Pasal 23 yang berbunyi: Setiap penyelenggara negara, orang, badan usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
Demikian dikutip detikINET dari dokumen Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), yang baru saja diresmikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (25/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana pendapat Anda? Sampaikan di forum detikINET sekarang juga.Β (dwn/dwn)