Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh menyatakan, pihaknya telah menyiapkan seperangkat aturan untuk menangkal akses ke situs tersebut.
"Ada tiga aturan yang kami siapkan," ujarnya di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI di gedung DPR Jakarta, Senin (17/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, kerjasama dengan pihak yang memiliki jaringan terbatas (limited network) seperti di lingkup kampus, lembaga pendidikan, dan departemen pemerintahan.
Terakhir, pemerintah juga akan bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider atau ISP) untuk memblok trafik terhadap situs-situs negatif.
Nuh menegaskan, pemblokiran bukan pada kontennya tetapi pada semua situs yang ditengarai bermuatan negatif. Ia tidak mengungkap situs negatif yang dimaksud.
"Pemblokiran ini bukan upaya menghambat masyarakat dalam mengakses berbagai informasi, tetapi lebih pada upaya menghambat masyarakat dari pengaruh negatif," kata dia.
"Internet tidak hanya berdampak positif untuk dijadikan bahan menambah pengetahuan, tetapi di sisi lain dampak negatif dan anti-produktif ketika pengguna memanfaatkan internet untuk mengunduh situs yang tidak bermanfaat," tandas menteri.Β (rou/ash)