Hal itu dikatakan Donny A. Sheyoputra, perwakilan Business Software Alliance (BSA) di Indonesia ketika berbincang dengan detikINET, Rabu (20/2/2008). Menurut Donny, hal itu mengemuka ketika dirinya bertemu Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Polisi Drs. Sutarman saat acara kerja sama BSA dan Polda Kep. Riau belum lama ini.
Donny mengatakan, tenggat waktu tersebut dimulai dari tanggal 4 Februari 2008 dan akan berakhir pada 3 bulan setelahnya. Dalam rentang tersebut, para perusahaan di wilayah Batam, Bintan dan wilayah Kep. Riau lainnya diberi waktu untuk segera melakukan migrasi ke software legal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di awal Februari ini, BSA dan Polda Kep. Riau juga telah melakukan penandatanganan kerja sama dan sosialisasi terkait penggunaan software legal kepada kawasan industri di Kep. Riau. (ash/wsh)