Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Kep. Riau Waspada Sweeping Software!

Kep. Riau Waspada Sweeping Software!


- detikInet

Jakarta - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mematok batas waktu 3 bulan bagi para perusahaan di daerah tersebut untuk segera meninggalkan software ilegal. Jika tidak, penindakan pun dilakukan.

Hal itu dikatakan Donny A. Sheyoputra, perwakilan Business Software Alliance (BSA) di Indonesia ketika berbincang dengan detikINET, Rabu (20/2/2008). Menurut Donny, hal itu mengemuka ketika dirinya bertemu Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Polisi Drs. Sutarman saat acara kerja sama BSA dan Polda Kep. Riau belum lama ini.

Donny mengatakan, tenggat waktu tersebut dimulai dari tanggal 4 Februari 2008 dan akan berakhir pada 3 bulan setelahnya. Dalam rentang tersebut, para perusahaan di wilayah Batam, Bintan dan wilayah Kep. Riau lainnya diberi waktu untuk segera melakukan migrasi ke software legal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, setelah batas waktu itu berakhir pihak berwajib akan mulai bergerak melakukan penindakan. "Sasarannya adalah kawasan industri. Khusus di Batam, di sana kan banyak penanam modal asing," ujar Donny.

Di awal Februari ini, BSA dan Polda Kep. Riau juga telah melakukan penandatanganan kerja sama dan sosialisasi terkait penggunaan software legal kepada kawasan industri di Kep. Riau. (ash/wsh)







Hide Ads