Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Temasek Minta Fatwa MA, KPPU Tak Khawatir

Temasek Minta Fatwa MA, KPPU Tak Khawatir


- detikInet

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak khawatir terhadap aksi pengacara Temasek untuk menunda proses pemeriksaan perkara keberatan dengan cara permintaan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Temasek Holdings Pte Ltd sebelumnya meminta penundaan dengan alasan hukum acara yang berlaku dinilai memiliki beberapa kelemahan. Sehingga fatwa MA perlu keluar sebelum adanya proses pemeriksaan.

"Upaya meminta fatwa ke MA, setahu saya itu bukan prosedur yang diatur dalam UU hukum acara. Kami menganggap itu hanya upaya lawyer dan kami percaya hakim MA tentu berpegang pada aturan yang berlaku," ujar Ketua KPPU Syamsul Maarif di kantor Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (14/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syamsul menambahkan, apalagi dalam hukum acara bahwa putusan pengadilan harus menunggu fatwa MA itu tidak ada. "Tapi memang itu kewenangan dari majelis hakim," tambah Syamsul.

Permohonan fatwa oleh Kuasa Hukum Temasek, Todung Mulya Lubis dari kantor pengacara Lubis, Santosa, dan Maulana diajukan pada 11 Februari 2007. Tujuannya adalah agar MA memberikan klarifikasi atau kejelasan kepada semua pihak mengenai proses pemeriksaan perkara.

Klarifikasi yang diminta meliputi penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU.

Selain hukum acara yang dinilai memiliki kelemahan, Temasek juga mempermasalahkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dari Forum Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu kepada KPPU.

Apabila hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan FSP BUMN Bersatu untuk membatalkan putusan KPPU mengenai Temasek cs, katanya, maka sudah pasti sanksi yang diberikan lembaga itu pada Temasek akan gugur dengan sendirinya.

(arn/ash)







Hide Ads