Seperti diketahui, Telkomsel adalah anak perusahaan Telkom yang divonis KPPU bersalah soal dugaan kepemilikan silang Temasek Holding. Dalam vonisnya, Telkomsel diminta KPPU membayar denda sebesar Rp 25 miliar.
BUMN telekomunikasi itu pun akhirnya mengajukan permohonan intervensi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dapat diikutsertakan sebagai pihak yang berkeberatan dalam berkas perkara Nomor 02/KPPU/2007/PN.JKT.PST. Pun, Telkom juga telah menunjuk Firma Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH) sebagai pengacara perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telkom akan selalu menjunjung tinggi keputusan pengadilan. Oleh karena itu terkait vonis KPPU ini pun, Telkom maupun Telkomsel bersama-sama menempuh lembaga peradilan untuk mencari keputusan yang adil," tandasnya dalam keterangan pers, Rabu (30/1/2008).
(rou/wsh)