Dalam Open House Temasek Holdings, yang digelar di Ritz Carlton, Pacific Palace, Jakarta, Rabu (23/1/2008), Todung kembali menegaskan bahwa Temasek menolak keputusan itu. Temasek, ujar Todung, selalu patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, lanjut Todung, jadwal sidang Temasek belum ditentukan oleh Mahkamah Agung. "Jadi kami sekarang 'Simatupang', siang malam tunggu panggilan," kelakar Todung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temasek tidak pernah turut serta dalam aktivitas apapun di pasar telekomunikasi Indonesia, termasuk monopoli atau praktik anti-kompetisi. Kami tidak memiliki saham apapun di Telkomsel dan Indosat," ujar Daliea.
SingTel (yang memiliki saham Telkomsel) dan ST Telemedia (yang memiliki saham Indosat), ujar Daliea, adalah portofolio investasi Temasek. "Kami tidak mengatur ataupun mengendalikan keputusan investasi dan operasional dari STT maupun SingTel, tidak juga Indosat dan Telkomsel. Perusahaan-perusahaan tersebut diatur oleh manajemen dan dewan direksi independen mereka masing-masing," tukas Daliea.
Todung juga kembali menegaskan keinginan Temasek menantang putusan KPPU. "Kami berani menantang karena KPPU sebenarnya tidak berhak memeriksa kasus ini," Todung menambahkan.
Saat privatisasi Indosat, Todung menjelaskan, sudah disetujui oleh undang-undang. Transaksi tersebut juga sudah disetujui DPR. Mengenai argumentasi apa yang akan digunakan Temasek di pengadilan, Todung mengelak untuk mengungkapkannya.
Todung berpendapat, Kasus ini menjadi tantangan bagi pengadilan di Indonesia. "Keputusan yang salah soal Temasek, akan membuat Indonesia menjadi tempat yang tidak nyaman untuk berinvestasi. Hal seperti itu menyebabkan country risk buat Indonesia," tandasnya.
Keterangan: Sebelumnya di dalam artikel tertulis "Temasek tidak bersentuhan dengan telekomunikasi, oleh karena itu Temasek tidak monopoli. Dari kami hanya sebagai komisaris independen, jadi tidak ada wewenang untuk mengatur." Dengan ini koreksi/perbaikan telah dilakukan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Β (wsh/dwn)