Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Membingungkan, UU HaKI Bakal Direvisi

Membingungkan, UU HaKI Bakal Direvisi


- detikInet

Jakarta - Undang-Undang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) akan segera diajukan untuk direvisi. Departemen Hukum dan HAM berharap DPR mempertimbangkan revisi tersebut sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ansori Sinungan, Direktur Hak Cipta Depkumham, berharap revisi itu bisa dibahas oleh DPR pada tahun 2008 ini. "Namanya revisi kan dievaluasi setiap lima tahun. Karena hukum itu hidup, selalu mengikuti perkembangan. Apalagi HaKI yang terkait masalah internasional, kita jangan sampai ketinggalan," ujarnya di sela konferensi pers BSA di Hotel InterContinental Mid-Plaza, Jakarta, Kamis (24/1/2008).

Mengenai mendesak atau belumnya revisi, Ansori mengacu pada sering terjadinya kebingungan di masyarakat mengenai hal-hal yang belum diatur atau pasal-pasal yang ada di UU HaKI saat ini. Ia mencontohkan materi soal Collective Management Society, hal itu belum ada dalam UU HaKI saat ini. Selain itu juga mengenai penarikan royalti atas nama pencipta, yang ada saat ini hanya berdasarkan kesepakatan Perdata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ansori mengatakan dalam revisi akan dibahas juga penjelasan untuk pasal-pasal UU HaKI yang masih multi-tafsir dan membingungkan masyarakat. "Selain itu, perlu dibuat peraturan pelaksanaan agar implementasinya lebih jelas," ia menambahkan.

Saat ini, ujar Ansori, rancangan revisi UU HaKI sudah rampung namun pembahasannya belum selesai. "Karena pembahasan peraturan saat ini harus melibatkan para pemangku kepentingan. Sebab merekalah yang akan terlibat jika peraturan tersebut keluar," ujarnya.

Rancunya interpretasi beberapa pasal UU HaKI juga diakui oleh Donny A. Sheyoputra, perwakilan Business Software Alliance (BSA) di Indonesia. Donny mencontohkan istilah 'memperbanyak penggunaan' pada pasal 72 ayat 3 UU HaKI yang menurutnya membuat bingung di masyarakat.

Pasal itu berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. (wsh/wsh)





Hide Ads