Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menyatakan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia bersalah karena menjual ulang internet Starlink di Sikakap Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Namun, Yogi tidak dijatuhi pidana maupun tindakan, karena hakim menjatuhkan vonis pemaafan.
"Terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi terbukti bersalah pokok perkara telekomunikasi. Menyatakan memberikan maaf kepada terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi," kata Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto membacakan putusannya dalam sidang Kamis (15/10/2026).
Dalam sidang tersebut, Fitrizal Yanto didampingi hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menjelaskan duduk perkara, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hingga nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Yogi dengan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Namun, majelis hakim memutuskan memberikan pemaafan kepada terdakwa.Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun dikenai tindakan.
"Menyatakan bahwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi tidak dijatuhkan pidana atau tidak dikenakan tindakan," sambung majelis hakim.
Selain memberikan pemaafan kepada terdakwa, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti meliputi satu unit perangkat internet Starlink, modem Starlink Gen3-V4, MikroTik RouterBoard, router, inverter, baterai, serta ratusan lembar voucher internet. Terdapat 257 lembar voucher 2GB seharga Rp 10.000, 253 lembar voucher 6GB dengan harga Rp23.000, serta 58 lembar voucher 10GB yang disebut sebagai voucher bonus.
"Menyatakan barang bukti dalam perkara dinyatakan dirampas dan dirusak agar tidak bisa digunakan lagi," jelas majelis hakim.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000.
JPU dan Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir
Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata JPU dalam persidangan.
Sikap serupa disampaikan kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, yang juga menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim.
"Kami juga menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," kata Romi.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU maupun pihak terdakwa untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Mengenal Pemaafan Hakim
Pemaafan hakim atau rechterlijk pardon (judicial pardon) merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan hakim tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan kepada terdakwa dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.
Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan mengenai pemaafan hakim juga berkaitan dengan pengaturan dalam KUHAP baru.
Yogi sendiri harus berurusan dengan hukum, karena menjual kembali layanan internet Starlink.
Yogi didakwa melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 36 tahun 199 tentang Telekomunikasi. Perkara terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
Kasus bermula saat Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.
Minimnya sinyal telekomunikasi di Sikakap membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat ramai menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut.
Melihat tingginya kebutuhan masyarakat, Yogi mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan inilah, Yogi kemudian menjual kembali layanan internet Starlink tersebut.
Perusahaan tersebut resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional pendukung lainnya sedang berjalan.
Pada 2 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 JUli 2026.
Simak Video "Video: Starlink Kasih Internet Gratis di Sumatera, Gimana Cara Kerjanya?"
(fyk/fyk)