Kasus Yogi Gilang Arya Setia, warga Mentawai yang sebelumnya menjadi sorotan karena menjual layanan voucher internet Starlink untuk menyediakan konektivitas kepada masyarakat mulai memasuki titik terang.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan melakukan pembinaan kepada Yogi untuk menjadi reseller resmi atau berizin.
Disampaikannya, Komdigi telah melakukan pembicaraan dengan Telkomsat dan Starlink untuk mencari jalan keluar persoalan yang dihadapi Yogi. Sebagai informasi, Telkomsat dalam hal ini sebagai pihak yang memperoleh hak labuh satelit Starlink untuk layanan backhaul sejak 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kasus Yogi di Mentawai, kita sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink," kata Meutya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
"Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi," lanjutnya.
Langkah tersebut menjadi jalan tengah yang didorong Komdigi agar persoalan legalitas layanan internet sekaligus kebutuhan konektivitas masyarakat dapat berjalan beriringan.
Meutya mengatakan pemerintah berupaya mencari solusi karena kondisi infrastruktur telekomunikasi di wilayah Mentawai masih menjadi tantangan. Salah satunya, layanan fiber optik belum tersedia di wilayah tersebut.
"Di sini yang kami sampaikan bahwa Komdigi selalu berusaha mencari solusi, terutama karena memang di daerah tersebut pelayanannya harus kita akui bahwa untuk fiber optik belum ada," ucapnya.
Lebih lanjut Meutya mengatakan, keberadaan solusi konektivitas alternatif menjadi penting bagi masyarakat di daerah yang belum terjangkau infrastruktur fiber optik.
Dengan pembinaan Yogi menjadi reseller resmi, pemerintah berharap kebutuhan masyarakat terhadap akses internet tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan aspek legalitas dan ekosistem industri.
"Jika solusi ini dapat dilakukan, maka ya dua-duanya tercapai. Secara ekosistem, pelayanan bisa tercapai dan tentu yang kedua, masyarakat di Mentawai bisa lebih banyak lagi yang memang terakses oleh internet," kata Meutya.
Diberitakan sebelumnya, niat Yogi Gilang Arya Setia untuk menyediakan akses internet ke masyarakat berujung jadi persoalan hukum. Yogi yang jualan voucher internet Starlink kini jadi terdakwa di Pengadilan Negari (PN) Padang, Sumatera Barat.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, Yogi didakwa karena menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada suatu waktu pada 2024 hingga 1 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada periode 2024 sampai Oktober 2025, di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Seluruh barang tersebut tercantum dalam daftar barang bukti perkara Yogi di PN Padang. Kasus tersebut dituntut oleh Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra sebagai penuntut umum.


