×
Ad

Bagaimana Komdigi Tentukan Desa Sudah Terjangkau Internet?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 24 Sep 2026 17:40 WIB
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan mekanisme baru untuk menentukan wilayah desa/kelurahan yang dinilai sudah terjangkau akses internet.

Tidak hanya melihat ada atau tidaknya Base Transceiver Station (BTS), pemerintah akan mempertimbangkan kondisi infrastruktur, cakupan sinyal, jumlah penduduk, hingga potensi ekonomi dan layanan publik di suatu desa.

Melalui Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband) yang saat ini tengah diuji publik akan mengatur pemetaan desa/kelurahan ke dalam tiga zona, yakni hijau, kuning, dan merah.

Pemetaan tersebut menggunakan pendekatan spasial supply-demand. Dari sisi kebutuhan, potensi desa/kelurahan setidaknya dilihat berdasarkan jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, pengguna listrik, aksesibilitas jalan, aktivitas bisnis dan niaga, lokasi wisata, serta aspek pendidikan dan kesehatan.

Sementara dari sisi infrastruktur, pemerintah mempertimbangkan keberadaan penyedia jaringan kabel optik, sebaran microwave link, jumlah dan kepadatan site mobile broadband, serta cakupan sinyal terhadap populasi, wilayah, dan permukiman.

Artinya, sebuah desa tidak semata-mata dinilai berdasarkan keberadaan infrastruktur telekomunikasi. Pemerintah juga melihat seberapa besar kebutuhan konektivitas di wilayah tersebut dan seberapa luas masyarakat yang sudah mendapatkan layanan.

Rancangan aturan kemudian menetapkan patokan kapan sebuah desa/kelurahan dapat disebut sudah tercakup mobile broadband. Cakupan minimal harus mencapai 80% dari luas wilayah atau 80% jumlah populasi.

Ukuran tersebut menggunakan parameter kuat sinyal paling rendah -105 dBm dari akumulasi cakupan seluruh spektrum frekuensi radio yang digunakan.

Jika wilayah tersebut masih membutuhkan pembangunan, mekanismenya disesuaikan dengan zonasi. Zona hijau menjadi wilayah pembangunan oleh operator seluler. Zona kuning tetap didorong melalui pembangunan operator dengan berbagai kemudahan, sedangkan dalam kondisi tertentu pemerintah dapat turun tangan.

Untuk zona merah, pemerintah dan operator dapat sama-sama membangun berdasarkan kesepakatan joint-planning. Jika pemerintah lebih dulu membangun infrastruktur, operator yang kemudian masuk ke desa tersebut wajib menggunakan infrastruktur pemerintah sebagai bagian dari pengembangan mobile broadband.

Adapun pembangunan infrastruktur digital berdasarkan zona ini akan berbeda koneksinya. Seperti yang dilihat detikINET dalam Pasal 16 rancangan Permenkomdigi tersebut, kecepatan akses rata-rata pengguna pada zona kuning dirancang paling rendah 18 Mbps.

Untuk wilayah yang masuk zona merah memiliki standar kecepatan akses rata-rata pengguna paling rendah 3 Mbps.

Sedangkan untuk zona hijau, kecepatan akses rata-rata pengguna ditetapkan paling rendah sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Menteri. Biaya operasional penggunaan infrastruktur tersebut menjadi tanggung jawab operator.

Dengan mekanisme tersebut, pembangunan internet di desa dirancang tidak hanya berdasarkan pembangunan BTS baru, tetapi melalui pemetaan kebutuhan, kondisi jaringan yang sudah tersedia, cakupan populasi, hingga potensi wilayah.



Simak Video "Video: Mendes PDT Dorong Percepatan Akses Internet untuk Ekonomi Desa"

(agt/agt)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork