Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Internet RI Masih Mahal, Komdigi Bakal Deregulasi Telekomunikasi

Internet RI Masih Mahal, Komdigi Bakal Deregulasi Telekomunikasi


Agus Tri Haryanto - detikInet

Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Pemerintah mengkaji deregulasi industri telekomunikasi untuk membuka ruang investasi, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas manfaat internet bagi masyarakat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menyatakan pembenahan regulasi diarahkan untuk menciptakan industri yang lebih efisien dan kompetitif, sekaligus menghadirkan layanan digital yang lebih terjangkau dan produktif bagi masyarakat.

"Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat," ujar Angga Raka Prabowo dalam acara Bali Tech Week 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angga menyebutkan beban regulasi industri telekomunikasi saat ini mencapai sekitar 13-14% dari pendapatan operator. Oleh karena itu, pemerintah tengah mengkaji penurunan beban regulasi dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri dan kepentingan negara, sekaligus membuka ruang pertumbuhan industri hingga lima persen.

"Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Disampaikan Wamenkomdigi, penataan regulasi diharapkan menghasilkan efek berantai berupa peningkatan investasi, perbaikan harga dan kualitas layanan, peningkatan adopsi teknologi, serta pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.

Berdasarkan data 2026, sekitar 81,7% penduduk atau 235 juta orang telah terhubung ke internet. Namun, sekitar 2.000 desa dan permukiman masih belum terjangkau jaringan 4G, sementara baru sekitar 21 persen rumah tangga berlangganan fixed broadband.

Dari sisi keterjangkauan, biaya fixed broadband mencapai 4,86 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita, melampaui acuan keterjangkauan sebesar dua persen. Adapun kecepatan internet Indonesia berada pada kisaran 51 Mbps untuk fixed broadband dan 66 Mbps untuk mobile broadband.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perluasan konektivitas perlu disertai perbaikan kualitas dan keterjangkauan layanan.

Angga menjelaskan pembenahan regulasi akan mencakup berbagai lapisan ekosistem digital, mulai dari infrastruktur pasif, konektivitas, platform dan komputasi, hingga aplikasi dan layanan.

"Pada lapisan infrastruktur pasif, kita mendorong prinsip membangun sekali, dimanfaatkan bersama, melalui penggunaan bersama menara dan tiang, pembangunan jalur utilitas terpadu, akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah," tutur Angga.

Pada lapisan konektivitas, pemerintah mengkaji skema kemitraan yang dapat memberikan kepastian permintaan bagi operator, termasuk menjadikan pemerintah sebagai penyewa utama untuk kebutuhan internet sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

Komdigi juga mempertimbangkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha berbasis kualitas layanan serta insentif biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi untuk mendukung pembangunan jaringan di wilayah 3T.

Untuk mendorong investasi pada ekosistem digital, pemerintah turut mengkaji fasilitas insentif bagi pusat data, termasuk peluang pengembangan investasi di luar Jawa.

Di sisi aplikasi dan layanan, pengembangan regulatory sandbox, penggunaan antarmuka pemrograman aplikasi (API) terbuka, serta keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan GovTech menjadi bagian dari upaya memperluas inovasi dan kolaborasi.

Pemerintah pun menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi yang berangkat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.

Penyusunan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui konsultasi publik bersama industri dan pemangku kepentingan. Selain deregulasi, pemerintah menargetkan kecepatan fixed broadband dan mobile broadband menuju 100 Mbps pada 2029.

Sasaran lainnya mencakup 90% kecamatan terhubung jaringan serat optik, 50% rumah tangga terlayani fixed broadband, serta pemenuhan kewajiban cakupan 5G sekurang-kurangnya 51% populasi pada tahun kelima setelah izin frekuensi diberikan.

Angga Raka Prabowo menegaskan pencapaian target tersebut membutuhkan sinergi pemerintah dan industri, termasuk melalui penataan biaya regulasi, penyeragaman perizinan dan retribusi, pengembangan model bisnis untuk wilayah 3T, serta penyusunan peta jalan spektrum frekuensi.

"Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berdaulat, dengan satu tujuan utama, yaitu memakmurkan rakyat Indonesia," pungkasnya.



(agt/fay)




Hide Ads