Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan standar kecepatan internet yang berbeda untuk setiap zona pembangunan mobile broadband ke dalam tiga bagian. Masing-masing zona akan disesuaikan kecepatan koneksinya.
Dalam rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak, pemerintah akan membagikan wilayah desa/kelurahan menjadi zona hijau, kuning, dan merah.
Perbedaan zonasi tersebut tidak hanya menentukan siapa yang membangun infrastruktur, tetapi juga menjadi dasar panduan kecepatan akses mobile broadband yang diterima masyarakat nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang dilihat detikINET dalam Pasal 16 rancangan Permenkomdigi tersebut, kecepatan akses rata-rata pengguna pada zona kuning dirancang paling rendah 18 Mbps.
Untuk wilayah yang masuk zona merah memiliki standar kecepatan akses rata-rata pengguna paling rendah 3 Mbps.
Adapun untuk zona hijau, kecepatan akses rata-rata pengguna ditetapkan paling rendah sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Menteri.
Perbedaan standar ini berkaitan dengan karakteristik masing-masing wilayah. Zona hijau merupakan wilayah yang penyediaan infrastrukturnya dilakukan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler, sedangkan zona kuning dan merah merupakan wilayah yang membutuhkan kemudahan maupun intervensi pemerintah dalam kondisi tertentu.
Selain kecepatan, rancangan Permenkomdigi juga mengatur definisi cakupan layanan. Sebuah desa/kelurahan akan dianggap telah tercakup mobile broadband apabila cakupan infrastrukturnya mencapai sedikitnya 80% dari luas wilayah atau jumlah populasi.
Parameter cakupan tersebut mengacu pada kuat sinyal paling rendah -105 dBm dari akumulasi cakupan seluruh spektrum frekuensi radio yang digunakan.
Dengan pendekatan ini, nantinya ukuran pembangunan infrastruktur mobile broadband tidak hanya melihat apakah sebuah desa sudah memiliki sinyal internet atau belum.
Selain itu, cakupan wilayah, jumlah penduduk yang terlayani, serta kecepatan akses juga menjadi bagian dari indikator pembangunan.
Rancangan Permenkomdigi tersebut saat ini masih dalam tahap uji publik. Komdigi membuka kesempatan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan tanggapan dan masukan hingga 5 Oktober 2026.