Ditjen Postel dalam pernyataannya, Senin (10/12/2007), mengungkapkan ada 14 penyelenggara jasa premium call yang terancam mendapat peringatan ketiga bila tidak juga menyampaikan laporan tersebut dalam 10 hari kerja ini. Idem ditto dengan dua penyelenggara jasa kartu telepon panggil (calling card).
Dalam ketentuan yang diatur untuk jasa premium call dan calling card, penyelenggara wajib menyampaikan laporan berkala setiap tahunnya kepada Ditjen Postel. Laporan tersebut memuat kinerja operasi seperti pengembangan layanan dan penanganan gangguan atas jasa layanan, pendapatan operasi, dan kontribusi pelayanan universal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Postel, menurut Gatot, sejauh ini telah melayangkan surat peringatan tertulis ketiga yang dikirimkan pada 30 Oktober lalu melalui Surat No. 178/DJPT.3/Kominfo/10/2007.
Berikut adalah daftar penyelenggara jasa nilai tambah teleponi yang terancam dicabut izin penyelenggaraannya:
Penyelenggara Jasa Premium Call:
- PT Citra Swara Adidaya
- PT Sentra Pacific International
- PT Mutiara Prima Telematika
- PT Katagi Prima Harta Utama
- PT Aringga Tribinawan
- PT Arief Media Utama
- PT Boleh Net Indonesia
- PT Hanaro Indojaya
- PT Global Network Services
- PT Centrin Nuansa Teknologi
- PT Daya Rekom Utama
- PT Gilland Teknikatama
- PT Jagat Angsana
- PT Antar Mitra PrakarsaΒ
Penyelenggara Jasa Calling Card:
- PT Jasnita Telekomindo
- PT Trans Perdana Intimaju