Hal tersebut disampaikan kantor pengacara Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm selaku kuasa hukum Telkomsel, dari keterangan tertulis yang diterima detikINET, Jumat (7/12/2007).
Menurut mereka, putusan KPPU yang menyatakan tarif Telkomsel excessive merupakan keputusan yang tidak tepat. Sebab, mereka beralasan penetapan tarif Telkomsel telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan No. 27 dan 79 tahun 1998, yang keduanya mengatur batas area kompetisi antar operator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentu saja hal ini, lanjutnya, menjadi sangat aneh dan tidak logis apabila Telkomsel yang telah mematuhi peraturan yang berlaku dikatakan menerapkan tarif yang excessive dan dianggap melanggar ketentuan pasal 17 ayat 1 UU No. 5/1999.
Mereka berkilah, perbuatan Telkomsel dalam menerapkan tarif justru dalam rangka melaksanakan peraturan yang berlaku, yang seharusnya tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan UU No. 5/1999, karena berdasarkan Pasal 50 UU No. 5/1999 setiap pelaku usaha yang menjalankan perintah Undang-Undang tidak dapat dihukum.
Selain itu, mereka juga menyoroti putusan KPPU mengenai penurunan tarif sebesar 15% yang harus dilakukan Telkomsel. "Kami juga mempertanyakan referensi tarif yang dimaksud, dikarenakan tarif itu sendiri sangat beragam. Misalnya dari jenis produk, layanan, fitur, zona waktu serta zona percakapan," tukas pernyataan tersebut.
(ash/wsh)