Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
iPhone Tuai Tuntutan Rp 3 Triliun

iPhone Tuai Tuntutan Rp 3 Triliun


- detikInet

Jakarta - Selain menuai decak kagum dari berbagai kalangan, fitur yang terdapat di iPhone ternyata juga menuai masalah pelanggaran hukum. Hal ini dibuktikan oleh sebuah tuntutan dari Klausner Technologies yang mempermasalahkan kehadiran sebuah fitur di iPhone.

Tuntutan tersebut diajukan Klausner di Pengadilan Federal Texas bagian timur. Selain Apple selaku produsen, sasaran yang juga dituju Klausner adalah AT&T, selaku operator iPhone Di Amerika Serikat (AS). Tuntutan yang diajukan pun tidak main-main, yaitu mencapai lebih dari US$ 360 juta ($1 = Rp 9275, sumber: detikcom) atau senilai Rp 3 triliun.

Pasalnya, kedua perusahaan itu dinilai telah melanggar hak paten atas penggunaan fitur Voicemail Visual yang ada di iPhone sehingga melanggar UU Paten AS Nomor 5.572.576 dan 5.283.818.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dikutip detikINET dari Pocketlint, Kamis (6/12/2007), Klausner Technologies mengklaim besarnya jumlah gugatan yang diajukan dinilai wajar. Sebab, hal tersebut dianggap sebagai biaya ganti rugi dan uang royalti bagi mereka di masa depan.

Namun sampai saat ini, Klausner belum mengajukan tuntuan serupa kepada T-Mobile dan O2 selaku operator selular yang telah memegang lisensi penjualan iPhone di Inggris dan Jerman.

(ash/ash)




Hide Ads
LIVE