Tuntutan tersebut diajukan Klausner di Pengadilan Federal Texas bagian timur. Selain Apple selaku produsen, sasaran yang juga dituju Klausner adalah AT&T, selaku operator iPhone Di Amerika Serikat (AS). Tuntutan yang diajukan pun tidak main-main, yaitu mencapai lebih dari US$ 360 juta ($1 = Rp 9275, sumber: detikcom) atau senilai Rp 3 triliun.
Pasalnya, kedua perusahaan itu dinilai telah melanggar hak paten atas penggunaan fitur Voicemail Visual yang ada di iPhone sehingga melanggar UU Paten AS Nomor 5.572.576 dan 5.283.818.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sampai saat ini, Klausner belum mengajukan tuntuan serupa kepada T-Mobile dan O2 selaku operator selular yang telah memegang lisensi penjualan iPhone di Inggris dan Jerman.
(ash/ash)