Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Dasar Hukum yang Bisa Dipakai Usher GIIAS untuk Lapor Polisi

Dasar Hukum yang Bisa Dipakai Usher GIIAS untuk Lapor Polisi


Aisyah Kamaliah - detikInet

Ilustrasi Hukum
Jika dibawa ke jalur hukum, usher GIIAS yang direkam diam-diam punya beberapa pasal yang dapat dipakai dalam melaporkan kasus. Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Beberapa waktu ini, viral kasus usher GIIAS yang direkam diam-diam dengan kacamata berkamera. Yang bikin heboh, ketika korban meminta video berjudul 'cara mendekati cewek' itu di-takedown, si content creator menolak.

Dalihnya, ia merekam di ruang publik. Jika ingin videonya dihapus, content creator itu meminta korban mengganti biaya produksi. Setelah viral, pelaku akhirnya menghapus video tersebut dan meminta maaf.

"Kasus ini patut menjadi perhatian serius karena bukan sekadar soal etika membuat konten, tetapi juga menyangkut hak atas privasi dan pelindungan data pribadi," kata Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi saat dihubungi oleh detikINET, Senin (3/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Jika seseorang direkam secara diam-diam, terlebih untuk dijadikan konten dan disebarluaskan tanpa persetujuan, apalagi hingga merugikan atau mempermalukan pihak yang direkam, maka terdapat potensi pelanggaran hukum, menurut Heru.

Lebih lanjut, dari sisi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), pelindungan data pribadi merupakan hak setiap orang dan pemrosesan data pribadi, termasuk pengumpulan, perekaman, penggunaan, dan penyebarluasan, pada prinsipnya harus memiliki dasar hukum yang sah atau persetujuan dari subjek data.

Selain itu, UU PDP juga mengatur bahwa pemasangan atau penggunaan alat pemroses data visual di tempat umum tidak boleh digunakan untuk mengidentifikasi seseorang di luar tujuan yang dibenarkan, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.

"Karena itu, ya, sangat mungkin kasus seperti ini diproses secara hukum, apabila unsur-unsur pelanggaran terpenuhi. Namun, penentu akhirnya tetap berada pada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, termasuk apakah terdapat unsur perekaman tanpa persetujuan, penyalahgunaan data pribadi, pencemaran nama baik, atau perbuatan lain yang melanggar ketentuan pidana," tegasnya.

Heru mengaku sependapat dengan dorongan agar korban melapor apabila merasa dirugikan. Laporan tersebut penting agar aparat dapat menilai secara objektif apakah terdapat unsur pidana.

"Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa membuat konten demi mengejar viral tidak boleh mengorbankan hak privasi orang lain. Di era media sosial, persetujuan (consent) harus menjadi prinsip utama sebelum merekam dan mempublikasikan seseorang," tambahnya.

Di kesempatan berbeda, Donny Utoyo (Donny B.U) anggota Dewan Penasehat Organisasi ICT Watch bidang Literasi Digital juga mengomentari isu ini saat diminta pendapatnya oleh kami. Bagi Donny, isu ini sangat sah dan masuk akal jika dibawa ke jalur hukum.

Donny menegaskan bahwa kehadiran seseorang di ruang publik tidak serta-merta menghapus haknya atas privasi, martabat, juga kendali atas penggunaan citra dirinya. Donny merujuk pada Pasal 12 UU Hak Cipta, yang melarang penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret seseorang tanpa persetujuan orang yang dipotret.

"Pelanggaran untuk kepentingan komersial juga memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 115. Karena itu perlu diperiksa apakah konten tersebut dimonetisasi, menjadi bagian dari promosi akun, atau digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun engagement komersial," terangnya.

Kemudian, apabila isi, sudut pengambilan, narasi, atau penyajiannya mengandung pelecehan, objektifikasi seksual, atau eksploitasi tubuh perempuan, aparat juga dapat menilai kemungkinan penerapan ketentuan kekerasan seksual berbasis elektronik. Ketentuan KSBE berada dalam Pasal 14 UU TPKS.

"Penerapannya tidak otomatis hanya karena ada perekaman tanpa izin, namun harus dibuktikan adanya muatan dan tujuan seksual sebagaimana unsur pasalnya," tuturnya.

Kendati demikian, pada akhirnya, perekam dan pembuat konten video tersebut meminta maaf. Dia berjanji akan lebih hati-hati lagi dalam mengunggah video dan mengakui bahwa dirinya bersalah.

"Segala tuduhan yang timbul mungkin sudah di ranah personal, mungkin ada accusation yang muncul. Lagi-lagi saya minta maaf dan saya tidak membenarkan. Ke depannya saya akan membenahi diri dan meluruskan semua yang terjadi," ucap Brian lewat akun Instagram @ebemartono, Senin (3/8/2026).



(ask/ask)




Hide Ads