Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merespon terkait konten kreator yang merekam seseorang tanpa persetujuan, termasuk menggunakan kacamata pintar (smart glasses). Meutya menegaskan bahwa perekaman tanpa izin tersebut melanggar ketentuan perlindungan data pribadi sekaligus etika digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya menanggapi viralnya kasus seorang kreator konten Indonesia yang merekam seorang usher perempuan di pameran otomotif GIIAS 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Rekaman itu diunggah ke media sosial dengan narasi "cara deketin cewek" dan memicu kritik publik karena dinilai melanggar privasi.
"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan di sebuah kegiatan, kami mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya, kami perlu sekali mengingatkan bahwa ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang pertama. Dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika," kata Meutya kepada awak media di Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikannya, alasan bahwa perekaman dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merekam seseorang tanpa persetujuan.
"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik. Kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman yang sedang berolahraga di jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kami akan memperlakukan ini sebagai hal yang sama," tuturnya.
Meutya mengatakan pemerintah juga mengetahui kasus tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Karena itu, proses penegakan hukum akan berada di bawah kewenangan kepolisian.
"Kami juga mendengar bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jadi sekali lagi, penegakan hukumnya ada pada teman-teman kepolisian. Dari kami adalah mengingatkan bahwa di situ ada pelanggaran terhadap PDP, di situ juga ada pelanggaran terhadap etika," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah ingin memastikan ruang digital menjadi lebih aman bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok yang rentan menjadi sasaran perekaman tanpa persetujuan.
"Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan, tetapi khususnya perempuan dan anak-anak dari kegiatan-kegiatan perekaman tanpa izin, ini harus kita hentikan dan kita lakukan tindakan-tindakan serius di bidang masing-masing," tegas Meutya.
Selain memberikan peringatan kepada masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan mengambil langkah sesuai kewenangannya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
"Tentu di Komdigi juga kami akan teruskan kepada WASDIK (Ditjen Pengawasan Ruang Digital) untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur dalam menyelesaikan permasalahan ini," ucap Meutya.