Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Usher GIIAS Direkam Tanpa Izin, Pengamat: Lapor Polisi Langkah Masuk Akal

Usher GIIAS Direkam Tanpa Izin, Pengamat: Lapor Polisi Langkah Masuk Akal


Aisyah Kamaliah - detikInet

Video yang menjadikan usher (SPG) di GIIAS 2026 sebagai objek konten berjudul cara mendekati cewek ramai dikritik. Ppembuat konten video itu meminta maaf. (dok IG @ebemartono)
Foto: Video yang menjadikan usher (SPG) di GIIAS 2026 sebagai objek konten bertema 'cara mendekati cewek' ramai dikritik. Pembuat konten video itu meminta maaf. (dok IG @ebemartono)
Jakarta -

Kasus usher GIIAS direkam diam-diam dengan kacamata berkamera viral di media sosial. Content creator terkait kerap membuat konten bertema 'cara mendekati cewek', namun ketika perempuan itu menghubungi untuk minta videonya di-takedown, dia sempat menolak dan minta ganti biaya produksi.

Sontak, hal ini menuai protes netizen. Bahkan, kabar tersebut ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang mendorong usher di GIIAS 2026 untuk melaporkan ke polisi jika direkam tanpa izin.

Dihubungi oleh detikINET, Senin (3/8/2026), para pengamat sepakat dengan usulan tersebut. Menurut Donny B Utoyo anggota Dewan Penasehat Organisasi ICT Watch bidang Literasi Digital, isu ini sangat sah dan masuk akal jika dibawa ke jalur hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Menurut saya, korban sangat beralasan untuk menempuh jalur hukum. Persoalannya bukan semata-mata seseorang terlihat di ruang publik, melainkan wajah, interaksi, dan identitasnya direkam secara tersembunyi, lalu diolah dan disebarluaskan sebagai bahan konten demi popularitas atau keuntungan pembuat konten," terang Donny.

Donny menegaskan bahwa kehadiran seseorang di ruang publik tidak serta-merta menghapus haknya atas privasi, martabat, juga kendali atas penggunaan citra dirinya. Donny merujuk pada Pasal 12 UU Hak Cipta, yang melarang penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret seseorang tanpa persetujuan orang yang dipotret.

"Pelanggaran untuk kepentingan komersial juga memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 115. Karena itu perlu diperiksa apakah konten tersebut dimonetisasi, menjadi bagian dari promosi akun, atau digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun engagement komersial," imbuhnya.

Kemudian, apabila isi, sudut pengambilan, narasi, atau penyajiannya mengandung pelecehan, objektifikasi seksual, atau eksploitasi tubuh perempuan, aparat juga dapat menilai kemungkinan penerapan ketentuan kekerasan seksual berbasis elektronik. Ketentuan KSBE berada dalam Pasal 14 UU TPKS.

"Penerapannya tidak otomatis hanya karena ada perekaman tanpa izin, namun harus dibuktikan adanya muatan dan tujuan seksual sebagaimana unsur pasalnya," tutur pegiat internet sehat ini.

Dalam kasus tersebut, penolakan pelaku untuk menurunkan konten setelah diminta para korban justru penting. Setelah keberatan disampaikan, pelaku tidak lagi dapat berdalih tidak mengetahui bahwa orang-orang yang direkam menolak penggunaan wajah dan interaksinya. Sikap mempertahankan konten dapat memperbesar kerugian, memperpanjang penyebaran, dan menunjukkan pengabaian terhadap persetujuan korban.

"Jadi, saran melapor polisi merupakan langkah yang sah dan masuk akal. Korban sebaiknya menyimpan tautan, video utuh, tangkapan layar, tanggal permintaan takedown, jawaban pelaku, data jumlah penonton, serta bukti monetisasi. Korban juga dapat meminta penghapusan kepada platform dan mempertimbangkan gugatan ganti rugi," ujar Donny.

"Meski demikian, pasal yang akhirnya digunakan harus ditentukan penyidik berdasarkan unsur dan bukti, bukan hanya karena kasusnya sedang viral," tambahnya.

Sependapat, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengaku setuju dengan dorongan agar korban melapor ke polisj apabila merasa dirugikan. Laporan tersebut penting agar aparat dapat menilai secara objektif apakah terdapat unsur pidana.'

"Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa membuat konten demi mengejar viral tidak boleh mengorbankan hak privasi orang lain. Di era media sosial, persetujuan (consent) harus menjadi prinsip utama sebelum merekam dan mempublikasikan seseorang," tegas Heru.

Heru turut mengimbau masyarakat agar lebih menghormati privasi orang lain. Hindari merekam, memotret, atau mengunggah seseorang ke media sosial tanpa persetujuannya, terlebih jika konten tersebut berpotensi mempermalukan atau merugikan.

"Demi mengejar konten viral, jangan sampai kita mengabaikan etika dan melanggar hukum," ajaknya.

Sedangkan untuk korban, Heru berharap tidak ragu meminta penghapusan konten/takedown, menyimpan bukti, serta melaporkan kepada platform maupun aparat penegak hukum apabila merasa hak privasinya dilanggar. Heru yakin bahwa ruang digital yang sehat hanya dapat terwujud jika semua pihak saling menghormati hak dan martabat sesama.



(ask/fay)






Hide Ads