Tata penamaan itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 28 Tahun 2006. Pasal 3, Ayat 4 Permen itu misalnya menyebutkan: "Nama atau singkatan yang digunakan untuk nama domain go.id harus merupakan nama resmi yang berlaku bagi lembaga pemerintahan pusat dan daerah dan sesuai dengan yang diterbitkan resmi oleh pemerintah."
Peraturan tersebut ternyata membuat repot pengelola situs pemerintahan, terutama di daerah. Pengelola Jogja.go.id, misalnya, mengaku masih mau menggunakan domain yang sekarang. "Pada umumnya kami merasa tidak sreg dengan keputusan ini," papar Iwan Setiawan, konsultan pengelolaan Jogja.go.id, pada detikINET, Senin (26/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi, Iwan menambahkan, permasalahan teknis yang akan dihadapi. "Misalnya, banyak data URL (Universal Resource Locator alias alamat situs web-red) yang ada di jogja.go.id itu kalau pindah ke domain yang baru harus mengulang dari awal," paparnya.
Hal yang serupa dialami juga pengelola situs Ambon.go.id. Yolanda N. Pesireron, Kepala Kantor Pengelolaan Data elektronik Pemerintah Kota Ambon sekaligus pengelola domain tersebut mengaku lebih menyukai domain yang sekarang digunakan.
Meski demikian, jika memang harus mengganti nama domain, Yolanda menyatakan akan siap mengikuti peraturan. "Kalau memang itu aturan, mau nggak mau harus diikuti," ucapnya. (wsh/wsh)