Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Indosat Tidak Terganggu Putusan KPPU

Indosat Tidak Terganggu Putusan KPPU


- detikInet

Jakarta - Hukuman yang diberikan Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Temasek tidak mengganggu kinerja PT Indosat Tbk, yang merupakan salah satu grup usaha dari konglomerasi Singapura itu.

"Kami tidak bisa berkomentar terhadap putusan KPPU. Sejauh ini kami cukup dapat bekerjasama dalam proses investigasi ini. Hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan saham Indosat adalah menjadi urusan dari pemegang saham Indosat," kata Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam dalam pesan pendeknya ke detikINET, Senin (19/11/2007).

Johnny menegaskan manajemen hanya berfokus pada operasional perusahaan dalam upaya meningkatkan kinerja perseroan menjadi lebih baik lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, selama 40 tahun terakhir sebagai salah satu perusahaan telekomunikasi yang terintegrasi, Indosat secara aktif berkontribusi dalam peningkatan kualitas akses dan layanan telekomunikasi seperti Sambungan Langsung Internasional (SLI), komunikasi satelit, layanan seluler dan komunikasi data di Indonesia.

KPPU menjatuhkan sejumlah sanksi kepada Temasek yang terbukti melakukan monopoli atas kepemilikan silang di Indosat dan Telkomsel. KPPU memerintahkan Temasek untuk menjual salah satu kepemilikannya di Indosat atau Telkomsel dan penjualannya tidak boleh dalam jumlah besar tapi dibatasi maksimal 5%.

Temasek dan sembilan terlapor lainnya juga mendapat sanksi denda total Rp 250 miliar atau masing-masing pihak sebesar Rp 25 miliar. Sedangkan Telkomsel diberi waktu 45 hari untuk menurunkan tarifnya minimal 15%. (ir/rou)




Hide Ads