"Pemerintah tidak punya kewenangan apakah perusahaan itu melanggar atau tidak itu bukan domain pemerintah. Pokoknya yang terkait monopoli itu urusan KPPU. Sikap dari pemerintah akan menghargai putusan KPPU," kata Nuh disela acara jumpa pers pengembalian satelit Indonesia yang hilang, di gedung Depkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (19/11/2007).
Menurut Nuh, pihak yang bersengketa punya hak untuk naik banding sesuai koridor UU masing-masing. "Setelah KPPU mengikat baru tugas pemerintah untuk memerintahkan. Pokoknya kita sekarang tidak intervesi sebelum ada putusan itu, semangatnya legal compliance," tegas Nuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ir/dwn)