Jual Software Microsoft Asli, Suami Istri Dibui
- detikInet
San Francisco -
Maksud hati ingin meraih untung tapi yang ada adalah buntung. Begitulah yang terjadi pada pasangan ini.Pasangan suami isteri ini, Mirza Ali, 60 tahun dan Sameena Ali, 53 tahun dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda lebih dari US$ 25 juta. Hal ini karena mereka melakukan sebuah skema penjualan ulang ilegal software Microsoft antara tahun 1997 sampai tahun 2001.Suami istri ini beserta dua rekannya membeli software Microsoft yang didiskon khusus karena ditujukan untuk komunitas akademik seharga US$ 29 juta. Namun, mereka menjualnya kembali pada konsumen non-akademik dan memperoleh keuntungan US$ 5 juta. Menurut Departemen Kehakiman Amerika, suami istri ini sebenarnya telah dikeluarkan dari wadah penjual resmi software Microsoft, AER (Authorized Education Reseller). Namun mereka mendirikan perusahaan baru dan mendaftar kembali di AER untuk mengelabui Microsoft sehingga mereka bisa membeli software diskonan.Seperti dikutip detikINET dari InfoWorld, Jumat (26/10/2007), mereka menggunakan uang keuntungan untuk membeli rumah dengan memakai nama anak mereka. Untung sebanyak US$ 300.000 juga mereka kirimkan ke negeri asalnya, Pakistan.Dua orang lainnya yang turut serta dalam kejahatan ini yaitu Keith Griffin dan William Glushenko juga dikenai hukuman penjara dan sejumlah denda. Perbuatan kriminal ini sendiri berhasil terungkap setelah investigasi selama dua tahun oleh FBI bertajuk "Operation Cyberstorm,".
(fyk/fyk)