×
Ad

Google Kena Sanksi, Meta Aman: Ini Hasil Pemeriksaan PP Tunas

Adi Fida Rahman - detikInet
Sabtu, 11 Apr 2026 14:30 WIB
Google Kena Sanksi, Meta Aman: Ini Hasil Pemeriksaan PP Tunas Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama kepada Google. Sanksi itu dijatuhkan pada 9 April 2026 karena Google dinyatakan belum memenuhi kepatuhan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, usai pemeriksaan yang berlangsung dua hari terhadap sejumlah platform digital besar.

"Google dinyatakan belum memenuhi kepatuhan PP Tunas sehingga pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama pada tanggal 9 April 2026. Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari sejak dikenakan sanksi administratif dimaksud," ujar Alexander dalam keterangan resmi.

Berbeda dengan Google, Meta justru dinyatakan sudah patuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Meta telah memenuhi seluruh kewajiban perlindungan anak sebagaimana diatur dalam PP Tunas.

Roblox dan TikTok Masih Dalam Pengawasan

Sementara itu, Roblox dan TikTok berada dalam status kooperatif sebagian. Keduanya telah menyampaikan komitmen tertulis dan tengah melakukan penyesuaian secara bertahap untuk memenuhi ketentuan PP Tunas.

Alexander menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap keduanya. Apabila kewajiban tersebut tidak terpenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan, status keduanya dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan atas dugaan pelanggaran.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar Foto: Adi Fida Rahman/detikinet

Tenggat Waktu dan Mekanisme Penilaian

PP Tunas mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026 sebagai titik awal penerapan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Paling lambat tiga bulan sejak Peraturan Menteri (PM) Tunas diundangkan, setiap PSE wajib menyampaikan hasil penilaian mandiri atau self-assessment kepada Komdigi.

Penilaian mandiri itu mencakup identifikasi layanan yang digunakan atau berpotensi diakses oleh anak, termasuk mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan. Hasil penilaian kemudian akan diverifikasi oleh Komdigi untuk menetapkan profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) - apakah termasuk risiko rendah atau tinggi.

Alexander menjelaskan bahwa keberhasilan PP Tunas diukur dari dua indikator yang saling terkait. Pertama, tingkat kepatuhan platform digital dalam menerapkan sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Kedua, dampak nyata di ruang digital berupa penurunan kasus eksploitasi, perundungan, dan paparan konten negatif pada anak.

"Keduanya harus berjalan beriringan untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi anak," pungkas Alexander.





Simak Video "Video: Polda Bali Luncurkan Platform Digital Cakrawasi untuk Awasi Orang Asing"

(afr/afr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork