Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Google Kena Teguran, Meta Dapat Apresiasi Komdigi soal PP Tunas

Google Kena Teguran, Meta Dapat Apresiasi Komdigi soal PP Tunas


Adi Fida Rahman - detikInet

Menkomdigi
Foto: Adi Fida Rahman/detikinet
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan evaluasi berbeda kepada dua raksasa teknologi terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Berbasis Anak (PP Tunas).

Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads mendapat apresiasi dari pemerintah. Sementara Google selaku induk YouTube justru menerima surat teguran resmi karena dinilai belum menunjukkan iktikad untuk mematuhi aturan tersebut.

"Meta telah mengambil sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia. Hari ini kita sudah lihat bahwa Meta secara resmi mengubah Community Guidelines dengan menetapkan batas minimum usia ke 16 tahun pada Instagram, Facebook, dan Threads," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan ini juga disampaikan melalui surat resmi yang diterima Komdigi serta secara langsung oleh Rafael, Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Regional Asia Pasifik. Meutya menekankan bahwa perubahan guidelines sudah terlihat di sebagian besar akun pengguna, dan besok (10 April) diharapkan sudah sepenuhnya berlaku dalam dua bahasa (Inggris dan Indonesia).

Meta juga berkomitmen melakukan deaktivasi akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Pemerintah memberikan waktu implementasi yang diakui memerlukan proses teknis mengingat jumlah pengguna Meta di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta orang.

ADVERTISEMENT

"Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," tegas Menkomdigi.

Google Dapat Catatan Merah

Berbeda dengan Meta, Google mendapat "catatan merah" dari pemerintah. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, YouTube dinilai belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan iktikad untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.

"Tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi," tegas Menkomdigi.

Surat teguran resmi hari ini dijatuhkan kepada Google sebagai sanksi tahap pertama. Pemerintah menyatakan masih berharap ada perubahan sikap dari pihak Google ke depannya.

TikTok dan Roblox Masih Dinanti

Untuk TikTok dan Roblox yang sebelumnya dinilai baru memenuhi kepatuhan secara parsial, Komdigi telah memberikan peringatan dan meminta keduanya menyerahkan rencana aksi paling lambat besok, 10 April 2025.

Komdigi juga mengingatkan seluruh platform digital untuk segera melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan ke depan.
Menkomdigi menegaskan bahwa masalah teknis sejatinya bukan hambatan utama dalam implementasi PP Tunas.

"Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," pungkasnya.




(afr/fyk)




Hide Ads