Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Steam Hapus Rating IGRS yang Jadi Polemik di Medsos

Steam Hapus Rating IGRS yang Jadi Polemik di Medsos


Panji Saputro - detikInet

Kini, Valve harus mempersiapkan dirinya untuk menghadapi gugatan senilai USD 900 juta atau sekitar Rp 15 triliun di Inggris. Gugatan menyasar kepada masalah harga jual game di Steam yang dinilai tidak adil.
Valve. Foto: Valve
Jakarta -

Setelah menimbulkan kegaduhan di media sosial, rating game versi Indonesia Gaming Rating System (IGRS) di Steam lenyap. Pantauan detikINET, Senin (6/4/2026), kini hanya ada rating PEGI yang menghiasi halaman game.

Hilangnya IGRS di Steam setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengeluarkan pernyataan bahwa rating tersebut bukan hasil klasifikasi resmi yang diverikasi.

"Rating yang beredar berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare oleh platform Steam. Rating tersebut belum melalui proses verifikasi resmi sesuai ketentuan Indonesia," ujar Komdigi dalam pernyataan resminya di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila mengacu pada pernyataan resmi Komdigi di media sosial, pemerintah akan segera meminta klarifikasi resmi dari pihak Steam. Jadi gamer di Tanah Air masih harus menunggu hasil diskusi dari kedua belah pihak.

Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan IGRS di platform Steam memicu gelombang protes dari warganet, khususnya kalangan gamer Indonesia. Banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian pada implementasinya.

ADVERTISEMENT

Praktiknya, game berisi konten dewasa justru mendapat rating umur 3+, sementara judul lain yang menawarkan tema lebih ringan malah dilabeli rating 18+.

Keresahan ini cepat menyebar di media sosial. Gamer menilai sistem rating tersebut membingungkan dan berpotensi menyesatkan, terutama bagi orang tua yang mengandalkan label usia untuk menentukan kelayakan konten bagi anak.

Sedikit informasi, IGRS adalah sistem klasifikasi usia untuk permainan digital di Indonesia. Sistem ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai konten dalam game sehingga pemain, khususnya anak-anak, dapat memainkan game yang sesuai dengan usia mereka.

Dalam sistem ini, permainan diklasifikasikan berdasarkan konten seperti kekerasan, bahasa, unsur seksual, horor, hingga simulasi perjudian. Penilaian tersebut kemudian digunakan untuk menentukan kategori usia pemain yang diperbolehkan memainkan game tersebut.

Kategori usia dalam sistem IGRS antara lain semua usia, 3+. 7+, 13+, dan 18+. Komdigi berharap, klasifikasi game ini diharapkan membantu orang tua dan pemain memahami jenis konten yang ada dalam sebuah game sebelum memainkannya.

Menurut penjelasan resmi di situs Komdigi, sistem IGRS pertama kali diluncurkan pada 2016 dalam acara BEKRAF Game Prime. Sistem ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Namun bertepatan dengan ajang Indonesia Game Developer (IGDX) Business & Conference 2025 yang digelar di Bali, Oktober 2025, Komdigi memperkenalkan kembali IGRS sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS Nomor 17 Tahun 2025, yaitu tata kelola berbasis risiko bagi penyelenggara sistem elektronik yang menekankan aspek privasi, keamanan data, dan literasi digital keluarga.




(hps/hps)




Hide Ads