Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Google dan Meta Penuhi Panggilan Komdigi, Dihujani 29 Pertanyaan

Google dan Meta Penuhi Panggilan Komdigi, Dihujani 29 Pertanyaan


Panji Saputro - detikInet

Setelah sebelumnya mangkir, Meta dan Google akhirnya memenuhi panggilan kedua Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka dihujani lebih dari 20 pertanyaan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Foto: Panji Saputro/detikINET
Jakarta -

Setelah sebelumnya mangkir, Meta dan Google akhirnya memenuhi panggilan kedua Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka dihujani lebih dari 20 pertanyaan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan Meta datang kemarin (6/4), sementara Google menyambangi kantor Komdigi pada hari ini, Selasa, 7 April 2026. Dijelaskan kalau saat ini Google masih dalam proses pemeriksaan sejak 10.00 WIB hingga sekarang masih berlangsung.

"Jadi gambarannya sama dengan Meta kemarin kurang lebih seperti itu. Ada 29 pertanyaan yang kita ajukan, untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia," kata Sabar, dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sabar mengatakan bahwa Meta sudah menandatangani berita acara pemeriksaan yang dilakukan Komdigi. Begitu pun dengan Google, menurut Sabar, raksasa teknologi ini juga akan melakukan hal yang sama pada hari ini.

"Hasilnya nanti kita mohon kepada rekan-rekan untuk bersabar karena kita akan mendalami lebih lanjut, di mana pihak Meta juga menjanjikan akan memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi apa yang sudah kita lakukan kemarin dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Meta bersama Google, induk dari YouTube, diketahui tidak menghadiri pemanggilan awal dari Komdigi. Ketidakhadiran tersebut membuat pemerintah menerbitkan surat peringatan kedua sebagai bagian dari proses penegakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sabar, menjelaskan bahwa kedua perusahaan sebenarnya telah mengajukan penjadwalan ulang dengan alasan membutuhkan waktu untuk koordinasi internal. Namun, ia menegaskan bahwa kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tetap harus dijalankan dan tidak bisa terus ditunda.

Menurut Alexander, pemanggilan kedua ini merupakan tahapan dalam proses penegakan aturan. Pemerintah dapat melakukan hingga tiga kali pemanggilan sebelum menjatuhkan sanksi. Ia juga menekankan bahwa isu ini bukan sekadar administratif, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan anak di ruang digital.

Pemerintah menilai setiap penundaan berpotensi memperpanjang risiko yang dihadapi anak-anak saat mengakses platform digital. Karena itu, Komdigi menuntut adanya langkah konkret dan kepatuhan yang tepat waktu dari seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global.




(hps/rns)




Hide Ads