Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Laporan dari Singapura
Rugikan Konsumen, Penyedia Konten Premium Diancam Rp 6 M
Laporan dari Singapura

Rugikan Konsumen, Penyedia Konten Premium Diancam Rp 6 M


- detikInet

Singapura - Penyedia layanan konten premium via telepon selular harus lebih transparan kepada konsumennya. Pelaku usaha yang membandel akan dikenakan denda mencapai sekitar Rp 6,2 miliar (S$ 1 juta) dan ijin usahanya dapat dicabut. Langkah tegas tanpa ampun tersebut tengah diterapkan oleh pemerintah Singapura, melalui otoritas yang disandang oleh badan Infocomm Development Authority (IDA).IDA, seperti dikutip detikINET dari keterangan tertulisnya, Sabtu (20/10/2007), baru saja menetapkan apa yang disebut dengan pedoman pratek (code of practice) bagi para penyedia layanan konten premium. Tujuannya adalah, selain untuk meningkatkan praktek bisnis yang bertanggung-jawab dan kepastian bertindak, juga untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.Menurut IDA, konsumen layanan premium semisal wallpaper, ringtone atau informasi berlangganan lainnya, haruslah mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya mengenai biaya yang dibebankan kepadanya. Untuk itu, para pelaku bisnis diwajibkan menyantumkan informasi mengenai biaya yang dipotong dari pulsa konsumen. Informasi tersebut haruslah turut dicantumkan di dalam isi pesan layanan premium yang dikirimkan kepada konsumen tersebut.Selain itu, pelaku bisnis konten premium tersebut diharuskan pula mengirimkan secara rutin informasi tambahan kepada konsumen, tanpa dikenakan biaya apapun, yang isinya mengingatkan konsumen tentang layanan yang dilanggannya dan biaya berlangganan yang dibebankan. Pun, penyedia konten premium tersebut juga harus menyediakan hotline layanan pelanggan selama jam dan hari kerja agar konsumen dapat dengan mudah mencari informasi tentang layanan dan biaya yang dikenakan.Operator Tetap DiaturIDA pun secara tegas juga meminta operator selular tidak lepas tangan, meskipun posisinya hanya sebagai penyalur konten saja. Operator selular haruslah menyediakan asistensi kepada pelanggan yang mengalami permasalahan dengan kelebihan tagihan berlangganan konten premium tersebut.Dalam lembar tagihan bulanan yang diterima konsumen, operator selular haruslah menyantumkan kontak jelas hotline layanan pelanggan dari penyedia konten premium yang biaya berlangganannya muncul dalam tagihan tersebut. Sehingga konsumen dapat dengan jelas dan mudah menghubungi pihak-pihak terkait untuk meminta informasi lanjutan.Dan jika kemudian terjadi sengketa (dispute) antara konsumen dengan penyedia layanan konten premium, dan dalam upaya penyarian resolusi diantara keduanya, operator telepon selular tidak diperkenankan untuk menagih bayaran dari pihak manapun terkait dengan konten yang tengah menjadi persengketaan tersebut. (dbu/dbu)




Hide Ads