Pemerintah akan memberlakukan penundaan akses anak usia di bawah 16 tahun ke ruang digital. Sebagai alternatif, anak-anak didorong untuk kembali memainkan permainan tradisional.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, mengatakan salah satu faktor tingginya angka kekerasan terhadap anak dipengaruhi oleh penggunaan gadget atau media sosial yang tidak bijak.
Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PP Tunas ini berseiring dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan," ujar Arifatul di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurut Arifatul, anak-anak di era modern tidak bisa sepenuhnya dilarang menggunakan gadget. Karena itu, pemerintah mencoba menghadirkan solusi agar anak tetap aktif melalui aktivitas di dunia nyata.
Salah satu langkah yang ditawarkan adalah memaksimalkan permainan tradisional berbasis kearifan lokal. "Permainan tradisional memiliki filosofi yang sangat tinggi dalam membangun karakter anak Indonesia," katanya.
Ia menjelaskan, permainan tradisional umumnya dimainkan secara bersama-sama dan sarat nilai pendidikan karakter. Melalui permainan tersebut, anak-anak belajar untuk antre, menghargai orang lain, serta bermain secara jujur tanpa kecurangan.
"Di situ juga ditanamkan nilai-nilai Pancasila. Anak-anak tidak pernah melihat latar belakangnya apa, mereka akan tetap bermain bersama, apapun agamanya dan apapun latar belakang budayanya," ujarnya. Menurutnya, pendekatan ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap gadget.
Sebagai informasi, pemerintah memastikan sekitar 70 juta anak Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun akan ditunda aksesnya ke platform digital, termasuk media sosial, mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari PP Tunas.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah meneken regulasi tersebut untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital.
Dalam aturan itu, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan memperketat perlindungan anak dalam penggunaan layanan digital.
Pada tahap awal implementasi, pemerintah menargetkan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, hingga X.
(agt/fyk)