Install Windows, Acer Didenda Pengadilan
- detikInet
Jakarta -
Umumnya orang akan senang ketika laptop yang dibelinya sudah berisi sistem operasi pre-loaded ataupun software lain. Namun entah mengapa, pria yang satu ini malah berlaku sebaliknya.Merasa tak puas dengan laptop yang baru dibelinya, ia pun nekat memperkarakan si produsen laptop, Acer, ke pengadilan. Alasannya, laptop Acer yang dibelinya tersebut berisi sistem operasi Microsoft Windows XP dan aplikasi lain yang entah karena apa, sama sekali tidak ia kehendaki.Seperti dikutip detikINET dari TheRegister, Jumat (28/9/2007), setelah berjalan proses persidangan, ternyata gugatan Antoine Gutzwiller -- nama pria tersebut -- dimenangkan oleh pengadilan Puteaux di Perancis.Dalam keterangannya, Antoine mengaku bahwa ia tidak diberi pilihan sehingga membeli laptop Acer seharga 599 Euro tersebut dengan sistem operasi Windows XP pre-loaded beserta aplikasi lain seperti PowerDVD dan Norton antivirus.Pengadilan memutuskan, Acer yang merupakan produsen komputer terbesar ketiga di dunia ini harus membayar Antoine sebesar 311,85 Euro. Denda ini ditujukan untuk ongkos penggantian software yang tak dikehendaki pada laptop itu. Selain itu, Acer juga harus membayar denda tambahan sebesar 500 Euro.Sebelum kasus ini bergulir, Acer sebenarnya sudah ingin menyelesaikan perselisihan dengan berniat memberikan 'uang damai' sebagai ongkos kerugian, namun jumlahnya hanya 30 Euro. Tak pelak, tawaran damai Acer itu pun lantas ditolak Antoine dan lebih memilih mengadukan perusahaan Taiwan itu ke pengadilan. Jika melihat hasil yang didapat, tindakan pria Perancis ini bisa dibilang tepat, karena lewat pengadilan ia bisa mendapatkan uang ongkos penggantian yang lebih besar. Sementara pihak Acer sendiri belum memberikan komentar atas kasus ini.
(fyk/ash)