Postel Nantikan Keputusan KPPU Soal Temasek
- detikInet
Jakarta -
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang melakukan investigasi dugaan perilaku persaingan usaha tidak sehat berupa price fixing yang dilakukan Temasek selaku pemegang saham di operator telekomunikasi seluler Indosat dan Telkomsel. Investigasi itu dijadwalkan selesai pada Kamis, 27 September 2007. Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengaku siap menerima apapun hasil investigasi KPPU tersebut. Hal itu dikemukakannya saat ditemui di sela-sela 'Seminar Nasional Evaluasi Penerapan E-Government' yang diadakan di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatut Negara (PAN), Rabu (26/9/2007). Basuki berpendapat, adalah tugas yang sulit bagi KPPU untuk membuktikan apakah terjadi price fixing. Di sisi lain, Basuki mengamati terjadinya kompetisi yang cukup keras di industri telekomunikasi. "Kalau kita lihat, kamu juga pasti ngerasain sendiri, skema tarif di kita (Indonesia-red) arahnya sudah mulai kompetitif. Sudah ke arah yang lebih baik. Memang sulit membuktikan pergerakannya, tapi kita lihat sendiri begitu mulai ada yang menjatuhkan tarif Rp 50 yang lain nurunin ke Rp 49. Sekarang ada yang Rp 1, nanti pasti ada yang ikut," ujar Basuki. Basuki mengatakan akan menyambut baik jika KPPU memutuskan tidak terbukti adanya price fixing. Regulator, lanjutnya, sangat peduli pada persaingan usaha dan selalu berharap tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. "Bagus kalau tidak terbukti. Ini artinya tidak terjadi misconduct," tuturnya.Di sisi lain, jika terbukti adanya price fixing atau indikasi monopoli, Basuki mengatakan hal itu adalah peringatan. "Itu akan menjadi warning buat kita, warning buat operator supaya tidak melawan spirit kompetisi," ia memaparkan. Selain itu, basuki mengatakan KPPU harus memberikan sanksi pada pihak yang terbukti melakukan tindakan persaingan usaha yang tidak sehat. "Kalau terbukti benar, harus ada sanksi dari KPPU, sesuai aturan KPPU," ia menandaskan.
(wsh/wsh)