Komdigi Ingatkan Fotografer: Motret Warga di Ruang Publik Harus Patuhi UU PDP
Hide Ads

Komdigi Ingatkan Fotografer: Motret Warga di Ruang Publik Harus Patuhi UU PDP

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 29 Okt 2025 18:47 WIB
fotografer kamera
Ilustrasi fotografer yang memotret warga tanpa persetujuan dan diperjualbelikan di aplikasi AI. Foto: Unspslah
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa setiap aktivitas pengambilan gambar atau fotografi di ruang publik tetap harus mematuhi ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pernyataan Komdigi ini sekaligus merespon terkait maraknya fotografer yang memotret warga tanpa persetujuan kemudian diperjualbelikan di aplikasi AI.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya aspek hukum dan etika dalam setiap proses pemotretan dan publikasi foto di era digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin," jelas Alexander dikutip dari siaran pers, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti persetujuan eksplisit dari subjek data.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Alex juga mengingatkan bahwa fotografer memiliki kewajiban untuk menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.

"Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto," tegasnya.

Alex menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Terkait persoalan ini, Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika dalam fotografi digital.

"Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab," ujar Alex.

Komdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pemahaman mengenai pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik dalam fotografi maupun pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) generatif.




(agt/rns)
Berita Terkait