Komdigi Bakal Tingkatkan Pengawasan Konten di Internet
Hide Ads

Komdigi Bakal Tingkatkan Pengawasan Konten di Internet

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 28 Okt 2025 20:15 WIB
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan arah baru dalam pengawasan ruang digital nasional. Melalui dokumen Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029, Komdigi mengungkapkan akan meningkatkan pengawasan konten di internet.

Komdigi menjelaskan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan diikuti oleh persebaran informasi yang tidak mengenal batasan ruang dan waktu, tata kelola ekosistem digital dan pengawasan ruang digital di Indonesia dinilai masih dihadapi berbagai isu dan tantangan, baik aspek sosial kemasyarakatan, bisnis, dan industri.

Untuk aspek sosial kemasyarakatan, penyebaran konten negatif, mulai dari judi online, pornografi, radikalisme, hingga berita bohong atau hoaks di media sosial, kata Komdigi, mengancam kohesi sosial dan keamanan individu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, pertumbuhan jumlah pengguna internet RI menyebabkan kelompok anak-anak dan remaja semakin rentan terhadap paparan konten negatif dan aktivitas ilegal di dunia maya.

ADVERTISEMENT

Lalu, untuk aspek industri dan industri, Komdigi mengatakan, aktivitas di ruang digital menimbulkan berbagai isu krusial, seperti perlindungan data pribadi dan maraknya praktik penipuan online yang menjadi hambatan serius bagi kepercayaan publik terhadap layanan digital.

"Akses pemanfaatan ruang digital seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua kelompok masyarakat. Tetapi, derasnya arus informasi akibat perkembangan teknologi mendorong sulitnya menyaring konten negatif seperti pornografi, judi online, kekerasan, cyberbullying, kriminalitas dan sebagainya," tulis Komdigi di dalam Renstra yang saat ini sedang dalam tahap konsultasi publik.

Komdigi juga menyebutkan bahwa peraturan yang ada belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan teknologi baru, sehingga pengawasan ruang digital menjadi kurang efektif.

Salah satunya, perkembangan teknologi baru seperti AI, blockchain, dan IoT sudah sangat pesat, Berbagai ancaman teknologi baru bermunculan mulai dari AI deepfake dan manipulasi, AI phishing, malware dan ransomware, serangan distributed denial-of-service (DDoS), pencurian data hingga manipulasi persepsi dan realitas, menjadi tantangan baru yang perlu direspons secara tepat.

Dalam agenda perencanaan lima tahun ke depan (2025-2029), keamanan dan kedaulatan ruang digital menjadi elemen kunci dalam menciptakan ekosistem digital
yang inklusif dan kondusif.

"Oleh karena itu, arah kebijakan bidang pengawasan ruang digital difokuskan pada perlindungan masyarakat agar terciptanya kesetaraan di ruang digital," kata Komdigi.

Untuk mewujudkan hal tersebut, disusun dua sasaran strategis yaitu meningkatkan pengawasan dan kesetaraan di ruang digital serta menyediakan ruang digital yang terpercaya bagi masyarakat.

Terkait strategi dalam meningkatkan perlindungan masyarakat di ruang digital, Komdigi menjelaskan hal itu dapat dilakukan dengan menerapkan tata kelola perlindungan masyarakat di ruang digital, menerapkan tata kelola teknologi baru (seperti Kecerdasan Artifisial, Blockchain, dan sebagainya di ruang digital), memperkuat perlindungan data pribadi, serta meningkatkan kecepatan dan akurasi penyidikan digital.

Sedangkan, strategi menyediakan ruang digital yang terpercaya bagi masyarakat, Komdigi mengatakan, pemerintah perlu menyediakan ruang digital yang terpercaya bagi aktivitas masyarakat.

"Adapun strategi yang dapat dilakukan diantaranya dengan memperkuat pelindungan aktivitas masyarakat di ruang digital dan menyediakan layanan publik bidang pengawasan ruang digital," pungkas Komdigi.




(agt/fyk)
Berita Terkait