Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya mencabut pembekuan sementara izin operasional TikTok di Indonesia. Hal ini setelah platform media sosial tersebut menyerahkan data lengkap yang diminta pemerintah terkait aktivitas TikTok Live terkait demo Agustus 2025.
Langkah ini menandai akhir dari penangguhan singkat yang dilakukan Komdigi terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok, sebagai bentuk pengawasan administratif.
Berikut kronologi waktu Komdigi tangguhkan izin TikTok yang sempat bikin heboh akhir pekan lalu, hingga dicabut penangguhan tersebut beberapa hari kemudian:
Komdigi Tangguhkan Izin TikTok
Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.
Sebagai informasi, pada periode tersebut sedang terjadi demo di berbagai daerah yang menyuarakan sejumlah tuntutan terkait isu ekonomi dan hukum, salah satunya juga yang memicu aksi tersebut tunjangan bagi anggota DPR dan pernyataan kontroversialnya.
Pada periode yang sama juga, TikTok mematikan fitur Live secara sukarela dan diapresiasi oleh Komdigi.
(agt/fay)