Sisihkan Dana untuk Riset, BUMN Diganjar Insentif
- detikInet
Jakarta -
BUMN, BUMD maupun koperasi yang mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk riset akan diberikan insentif perpajakan, pabean, dan bantuan teknis.Insentif pajak dan pabean diberikan sesuai peraturan perpajakan dan pabean, sedangkan insentif teknis akan diatur dengan peraturan menristek.Untuk mendapatkan insentif, BUMN terlebih dulu harus membuat surat permohonan, menristek mempunyai hak untuk memberi atau menolak insentif dengan memperhatikan saran dan pertimbangan tim pengkajian dan penilaian.Demikian siaran pers dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi yang dikeluarkan bersamaan dengan sosialisasi PP 35/2007 yang digelar di kantor Menristek, Jakarta, Selasa (24/7/2007). Hadir dalam kesempatan tersebut Menristek Kusmayanto Kadiman, Sekretaris Menneg BUMN Said Didu, anggota Kadin dan petinggi BUMN-BUMN.Selain itu, BUMN-BUMN diminta menyetor sebagian pendapatannya untuk peningkatan kemampuan rekayasa, inovasi dan difusi teknologi.Sesuai PP No 35 tahun 2007 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 22 Juni 2007, alokasi pendapatan ini dimaksudkan untuk mendorong partisipasi dunia usaha dalam kegiatan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi.Baik itu bekerja sama dengan universitas, litbang maupun riset di kalangan internal BUMN.
(qom/wsh)