Perihal transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika dalam perjanjian dagang RI-AS kembali disorot. Harus ada pengawasan yang ketat.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, M Mufti Mubarok mengatakan perlunya penguatan pelaksanaan UU perlindungan Data Pribadi (PDP) baik dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini menyikapi pernyataan Gedung Putih soal permintaan migrasi data WNI sebagai mana kesepakatan dalam perundingan dagang kedua negara.
"Sebagai WNI memang perlu khawatir data pribadi WNI dapat dikuasai bebas oleh Amerika, karena transfer data ke luar negeri harus tunduk pada UU PDP, termasuk persetujuan subjek data dan mekanisme pengamanan yang ketat, memang WNI harus curiga, tapi jangan buru-buru menyimpulkan," kata Mufti dalam keterangan yang diterima detikINET, Jumat (25/7/2025).
Kata Mufti, setidaknya ada beberapa alasan untuk waspada. Pertama, data bukan barang dagangan, tidak ada satu pun klausul dalam dokumen resmi Gedung Putih yang menyebutkan Indonesia 'menyerahkan' data pribadi secara bebas ke Amerika.
Yang ada adalah Indonesia memberi pengakuan hukum terhadap Amerika Serikat sebagai yurisdiksi dengan perlindungan data yang memadai, agar transfer data pribadi ke perusahaan di AS dapat dilakukan secara sah dengan tunduk pada syarat-syarat ketat dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No 27 Tahun 2022.
"Jadi ini bukan soal menyerahkan data, tapi soal memungkinkan transfer data secara legal untuk kebutuhan cloud service, fintech, e-commerce, atau bisnis digital lintas negara," jelasnya.
Kedua, secara legal standing menurut UU PDP, data pribadi hanya boleh dikirim ke luar negeri dengan syarat yang ketat. Negara penerima harus memiliki perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari UU PDP. Jika tidak, maka harus ada perjanjian hukum yang mengikat antara pengirim dan penerima data.
"Jika itu pun tidak ada, maka harus ada persetujuan eksplisit dari pemilik data pribadi, yaitu kita sendiri," kata Mufti.
Artinya, data pribadi orang Indonesia tidak bisa dipindahkan sembarangan ke luar negeri, apalagi dikuasai bebas oleh entitas asing tanpa mekanisme hukum yang sah. Kalau dua syarat itu tidak terpenuhi, maka transfer data pribadi ke luar negeri itu tidak boleh dilakukan.
Simak Video "Video Pengamat Minta RI Lihat Lebih Jauh Maksud AS Minta Data WNI"
(fay/fyk)