Roadmap Regulasi AI RI Dikebut, Siap Uji Publik Agustus 2025

Adi Fida Rahman - detikInet
Senin, 21 Jul 2025 19:38 WIB
Roadmap Regulasi AI RI Dikebut, Siap Uji Publik Agustus 2025 (Foto: Adi Fida Rahman/detikINET)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa penyusunan regulasi artificial intelligence (AI) masih berjalan sesuai jalur. Roadmap AI nasional ditargetkan siap diuji publik pada Agustus 2025, seiring dengan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penggunaan dan pengembangan AI di Tanah Air.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa proses ini tidak mengalami kemunduran, melainkan berjalan simultan dengan pendekatan ketat yang mencakup benchmarking global dan diskusi multipihak di tingkat lokal.

"Enggak, sebetulnya bukan mundur, itu masih di dalam jadwal. Schedule-nya memang sampai dengan akhir Juli, kita itu melakukan diskusi," ujar Nezar usai acara bedah buku Neksus di Perpustakaan Kemkomdigi Jakarta, Senin (22/7/2025).


Roadmap dan Perpres Disiapkan Bareng

Menurut Nezar, saat ini pemerintah tengah menyusun dua dokumen penting terkait AI:

  1. Roadmap atau Peta Jalan AI Nasional, yang akan menjadi panduan pengembangan teknologi AI di Indonesia.
  2. Peraturan Presiden (Perpres), yang mengatur penggunaan AI termasuk aspek etika, adopsi teknologi, serta perlindungan data dan hak cipta.

"Kita lagi bekerja untuk membuat roadmap AI, dan juga menyiapkan Perpres untuk penggunaan dan pengembangan AI, termasuk di dalamnya soal ethics," kata Nezar.

Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

Keduanya disusun secara simultan, dengan metode ketat yang menggabungkan benchmarking global dan diskusi bottom-up bersama stakeholder lokal.

Tahap diskusi dan perumusan roadmap akan rampung akhir Juli. Setelah itu, roadmap akan diuji publik pada Agustus, dan ditargetkan selesai di akhir bulan yang sama. Sementara harmonisasi Perpres ditargetkan selesai pada September 2025.

"Idealnya memang ada undang-undang, tapi prosesnya panjang, sementara teknologi berkembang cepat. Maka, kita antisipasi lewat Perpres dan roadmap dulu," kata Nezar.

Benchmark Global, Konteks Lokal

Komdigi mengkaji peraturan dari negara-negara seperti Amerika Serikat, China, Jepang, Korea Selatan, India, dan lainnya sebagai referensi dalam menyusun regulasi. Namun, Nezar menekankan pentingnya adaptasi ke konteks Indonesia.

"Kita lihat apa yang dilakukan negara lain, tapi kita juga review peraturan di sana. Catatan negatif dari negara lain kita tinggalkan, yang positif kita ambil," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penilaian terhadap kesiapan Indonesia dalam mengadopsi AI di berbagai sektor seperti:

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Transportasi
  • Pertanian
  • Layanan keuangan
  • Industri ekstraktif seperti pertambangan

Nezar menjelaskan bahwa proses penyusunan roadmap AI menggunakan pendekatan bottom-up. Stakeholder dari industri, komunitas teknologi, kampus, dan lembaga riset dilibatkan dalam diskusi untuk merumuskan arah pengembangan AI nasional.

Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

"Stakeholder berdiskusi dan merumuskan, sementara kementerian melakukan benchmarking. Nanti ketemu di tengah, lalu kita wrap-up dan formulasikan menjadi roadmap dan bahan Perpres," terangnya.

Selain roadmap, Perpres AI juga akan mencakup mekanisme sandboxing-pengujian terbatas untuk implementasi produk AI di sektor-sektor strategis, terutama di pendidikan, agar bisa dirumuskan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan (do's and don'ts).

Meski regulasi khusus AI masih dalam tahap perumusan, Nezar menyebut Indonesia sudah memiliki beberapa regulasi terkait yang bisa menopang transisi ini, seperti:

  • UU Hak Cipta
  • UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)
  • Peraturan Menteri soal penyelenggara platform digital
  • Surat Edaran Menteri soal etika AI

Kesemua aturan tersebut akan membentuk kerangka regulasi pendukung sambil menunggu Perpres rampung. Namun Nezar menilai bahwa ke depannya, Indonesia tetap memerlukan UU khusus AI agar lebih komprehensif, meski proses legislasi bisa memakan waktu panjang.



Simak Video "Video Kemkomdigi Targetkan Roadmap Regulasi AI Uji Publik Agustus 2025"

(afr/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork